Jalankan Maklumat Kapolri, Polda Diseluruh Indonesia Bubarkan 1.371 Kerumunan Massa dalam Seminggu
Kamis, 26 Maret 2020, 18.30 wib/ Hms Polri/ Editor: Muhamad Sukur
Investigasipos.com. JAKARTA -Kepala Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono hari ini, Kamis 26 Maret 2020, mengatakan. Seminggu sudah Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat terkait pencegahan penyebaran Virus Corona yakni sejak Kamis 19 Maret 2020) lalu.
Baca juga : Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Kapolri: Kepolisian Akan Menindak Tegas Pembuat Keramaian
Dalam kurun waktu itu pula, Polri sudah membubarkan 1.371 kerumunan di seluruh wilayah Polda di Indonesia.
“Kami sudah bubarkan 1.371 kerumunan massa yang terdapat di semua wilayah hukum Polda,” kata Kepala Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (26/03/2020).
Baca juga : Menindaklanjuti Maklumat Kapolri, Ini yang Dilakukan Satpolairud Polres Bintan
Argo menjelaskan pembubaran kerumunan massa melibatkan TNI dan unsur pemerintah daerah. Pembubaran dilakukan untuk mendorong masyarakat beraktivitas di rumah sebagai bentuk pencegahan terhadap penyebaran Virus Corona alias Covid-19 ini.
Selain membubarkan, aparat juga mengedukasi masyarakat akan bahaya Covid-19 dan bagaimana cara untuk mencegah. Petugas menyampaikan penyebaran Virus Corona ini dapat terjadi dalam kerumunan massa.
“Kami mengimbau kembali masyarakat, agar mematuhi apa yang telah di himbau pemerintah, disiplin, tetap selalu berada dirumah dan tak melakukan kerumunan massa,” imbau Brigjen Pol Argo Yuwono.
Saat ini Polri mengerahkan 460.000 personel di seluruh Polda untuk melakukan pembubaran massa. Jika melawan petugas, masyarakat yang bandel berkumpul akan disanksi tegas dengan pasal berlapis, yakni 212, 216, dan 218 KUHP,” terang Kepala Karopenmas Divisi Humas Polri ini.














































