Beranda Nasional Ketua DPP Partai NasDem Sebut SE Mendagri Tabrak Aturan PP no 49...

Ketua DPP Partai NasDem Sebut SE Mendagri Tabrak Aturan PP no 49 Th 2008

Jumat, 23 September 2022              Kontributor: Johan

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya (Photo TEMPO)

JAKARTA l lnvestigasipos.com – Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya, mengatakan SE yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menabrak Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008.

Pasalnya Wakil Ketua Badan Legislasi DPR ini menilai Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, melakukan praktik otoritarianisme dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ tersebut.

Dalam SE Mendagri Tito Karnavian mengijinkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah (Pemda) untuk memberhentikan dan memutasi para pejabat Aparatur Sipil Negara atau ASN tanpa harus meminta persetujuan Kemendagri.

Berdasarkan Pasal 132 A PP Nomor 49 tahun 2008 ada 4 hal yang tidak boleh dilakukan oleh penjabat, diantaranya melakukan mutasi pegawai. jika ini dilakukan, SE Mendagri itu bertentangan dengan PP Nomor 49 tahun 2008 di kutip dari Tempo.com.

Adapun Pasal 132 A, PP Nomor 49 tahun 2008 yang dimaksud tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Kemudian untuk Surat edaran (SE) ini diterbitkan pada Rabu, 14 September 2022.

SE merupakan peraturan kebijaksanaan, bukan sebuah keputusan aturan perundang-undangan. SE tidak dapat memuat norma hukum maupun menyimpangi peraturan perundang-undangan.

“Semestinya SE adalah kebijakan yang bersifat Individual dan memiliki keberlakuan yang terbatas bagi jajarannya. Ia bukanlah ketentuan yang bisa diberlakukan secara menyeluruh,” kata Ketua DPP Partai NasDem Willy.

Mestinya mendagri mengetahui jika pelaksana tugas (plt), penjabat (pj), dan penjabat sementara (pjs) tidak hanya di lingkungan Kemendagri saja. Tapi juga ada di lingkungan jabatan kelembagaan lainnya. Tito dinilai mengeluarkan kebijakan di luar batas wilayah administratifnya.

Menurut Partai Nasdem, SE yang dikeluarkan tidak sesuai dengan penalaran yang wajar. Mendagri sudah melampaui batas kewenangan dan batas wilayah administratifnya. SE itu sebagai praktik yang membawa kemunduran bagi proses demokrasi dan prinsip good government.

Ia juga dinilai menjadi manifestasi dari praktik otoritarianisme seorang pejabat pemerintahan. Sebagai pembatu presiden, hendaknya Mendagri tidak mengambil kebijakan yang dapat menjerumuskan Presiden lewat ketentuan yang dapat menimbulkan polemik dalam kehidupan bernegara kita,” tutupnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here