Ketua Lembaga KPK Soroti Penyeludupan Barang-Barang FTZ Batam ke Tanjungpinang
Senin, 06 November 2023
Berita Hukrim (Redaksi)
KEPRI l Investigasi pos.com – Maraknya penyuludupan barang-barang FTZ Batam ke Tanjungpinang melalui Pelabuhan Roro Tanjung Uban Kabupaten Bintan yang memakai modus dengan menggunakan mobil dinas atau mobil aparat sebagai sarana pengangkut menjadi perhatian masyarakat.
Hampir setiap hari secara terang- terangan terlihat satu persatu mobil dinas negara yang digunakan untuk menggangkut barang-barang FTZ Batam menuju Tanjungpinang melintas di jalan raya bahkan setiap saat lolos dari pemeriksaan pihak Bea Cukai Tanjungpinang di Pelabuhan Roro Tanjung Uban.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan awak media ini bersama Ketua Lembaga KPK Kepri, Kennedi Sihombing mendapati bahwa, mobil dinas negara yang digunakan untuk menggangkut barang-barang FTZ Batam yang diduga Ilegal itu adalah sebagai upaya atau modus untuk mengelabui petugas.
“Barang-barang FTZ itu diangkut menggunakan mobil aparat agar secara logika tak ada pihak-pihak yang berani mengusik, lalu barulah barang-barang tersebut ditransit ke Kapal-kapal yang sebelumnya sudah menunggu di Pelabuhan Dompak dan Pelantar 2 untuk selanjutnya di bawa keluar daerah.
“Sungguh ini perbuatan yang sangat melanggar hukum pasilitas negara yang semestinya digunakan untuk melayani kegiatan rutinitas korps dan lainlain, malah dipakai untuk menyeludupkan barang- barang Ilegal yang dilarang Negara,” ucap pengamat sekaligus ketua Lembaga KPK Kepri tersebut.
Selanjutnya menyikapi hal ini Kenedy berencana akan melakukan kordinasi, menemui dan menyurati pihak-pihak terkait antara lain Bea Cukai Tanjungpinang, Kemenkeu RI dan pihak- pihak aparat lainnya, mempertanyakan apakah kegiatan ini sudah diketahui sebelumnya.
Sementara itu guna mencari tau kebenaran ini, awak media Investigasipos.com mencoba menghubungi pihak-pihak terkait diatas. Namun hingga berita ini dimuat awak media ini belum berhasil menghubungi pihak-pihak terkait tersebut guna mengkonfirmasi dan klarifikasi.