Dilihat : 1,534
Sidang kasus perkara dugaan korupsi pengaturan kuota rokok
TANJUNGPINANG l Investigasipos.com – Sidang kasus perkara dugaan korupsi pengaturan kuota rokok yang melebih kebutuhan wajar periode 2015 hingga 2019 yang melibatkan Mantan Kepala BP Kawasan Kota Tanjungpinang, Den Yealta kembali di gelar di Pengadilan Tipikor, PN (Pengadilan Negeri) Tanjungpinang, Jumat (05/01/2023).
Den Yealta disidang sebagai terdakwa dalam kasus ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena perbuatan terdakwa yang telah menguntungkan setidaknya 13 perusahaan rokok, sehingga membuat negara merugi sebesar Rp.622.664,- miliar lebih, sebagaimana ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Selain untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, terdakwa Den Yealta sendiri, disebut Jaksa KPK telah menerima aliran dana sebesar miliaran rupiah secara bertahap dari sejumlah pengusaha rokok sejak periode 2015 hingga 2019 sebesar Rp.3,5 miliar ditambah 50 ribu Dollar Singapura.
Selanjutnya yang juga menarik pada persidangan ini, dalam dakwaannya JPU KPK juga menyebutkan adanya sejumlah aliran dana yang mengalir dan diterima oleh mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun sebesar 300 juta rupiah dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemprop Kepri, Pejabat dilingkungan Pemko Tanjungpinang serta pihak lainnya senilai100 juta rupiah hingga belasan juta rupiah.
Kemudia dalam persidangan ini JPU KPK hanya menjerat terdakwa Den Yelta saja dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, terkait penerima aliran dana lainnya seperti mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun sebesar 300 juta rupiah dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemprop Kepri, Pejabat di lingkungan Pemko Tanjungpinang serta pihak lainnya sebesar 100 juta dan Belasan juta rupiah, hingga Akhir sidang JPU KPK belum lagi menyebutkan konsekwensinya.
Sebagaimana diketahui atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut terdakwa Den Yealta melalui Tim Kuasa Hukumnya tidak mengajukan keberatan dengan alasan sejumlah isi dakwaan telah terpenuhi. Atas hal tersebut sidang akan dilanjutkan pada Rabu (10/1).
Hingga berita ini dimuat media ini hanya melihat sidang sebatas dakwaan JPU KPK terhadap Mantan Kepala BP Kawasan Kota Tanjungpinang, Den Yealta. Seterus Adapun sidang yang digelar dipimpin oleh Majelis Hakim Ricky Ferdinand sebagai ketua majelis, dan Hakim anggota Fauzi dibantu Hakim Adhoc Tipikor, Syaiful Arif. (SK)