Konferensi Pers oleh BPJS cabang Tpi
TANJUNGPINANG. Investigasipos.com, BPJS Kesehatan laksanakan Komferensi Pers Serentak terkait Implementasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Rabu (19/12/2018), dikantor BPJS Kota tanjungpinang.Jl Sunario Kec Tpi Barat.
Perpres 82 tahun 2018 ini, membawa angin segar bagi Program Jaminan Kesehatan Nasional, Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS). Tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan oleh masing masing intansi, Perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya.
Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Agusrianto menerangkan, Perpres 82 tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan disejumlah aspek.
Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu di ketahui oleh masyarakat antara lain, Pendaftaran Bayi yang baru lahir, Status Kepesertaan bagi Perangkat Desa, Status Peserta yang ke Luar Negeri, Aturan Suami istri yang Sama sama Bekerja,
Tungakan Iuran dan Denda layanan.
Selanjutnya Agus juga menjelaskan aturan JKN – KIS terkait PHK, sesuai Perpres 82 tahun 2018, peserta JKN – KIS darii segmen PPU yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap memperoleh hak mamfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan, tanpa membayar iuran.
Untuk memenuhi itu, ada 4 kriteria yang harus dipenuhi seperti, 1. PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industri, dibuktikan dengan putusan / akta pengadilan hubungan industrial. 2. PHK karena pegabungan perysahaan, dibuktikan dengan akta notaris.
Kemudian yang ke 3. PHK karena perusahaan palit atau mengalami kerugian, dibuktikan dengan putusan kepalitan dari pengadilan dan yang ke 4. PHK karena Pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja yang dibuktikan dengan surat dokter.
Sementara itu, jika terjadi sengketa atas PHK yang diajukan melalui lembaga penyelesaian peselisihan hubungan Industrial, maka baik pemberi kerja maupun pekerja harus tetap melaksanakan kewajiban membayar iuran sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap,” Tegas Agus.
Disamping itu jika peserta yang mengalami PHK tersebut telah bekerja, maka ia wajib kembali memperpanjang status kepesertaannya dengan membayar iuran. Jika dia sudah tidak bekerja lagi dan tidak mampu, maka selanjutnya ia akan didaftarkan menjadi peserta PBI.
Dalam kesempatan lain, Igbal juga mengatakan, Program JKN – KIS merupakan amanah negara yang harus dipikul bersama. BPJS Kesehatan tidak dapat berdiri sendiri mengelola Program jaminan kesehatan dengan jumlah peserta terbesar di dunia ini.
Perpres Nomor 82 tahun 2018 ini, juga mendorong kementerian, lembaga dan para pemangkunya untuk melakukan perbaikan di berbagai aspek. Mulai dari sisi pelayanan kesehatan, menajemen sistem rujukan, pengawasan terhadap pelayanan kesehatan, koordinasi manfaat dan penjamin pelayanan, hingga mengoptimalkan upaya efisiensi dan efektipitas pelaksanaan Program JKN – KIS.
Dengan adanya landasan hukum baru tersebut, semoga peran kementerian dan lembaga yang terkait, Pemerintah dn stakeholder lainnya, agar dapat terlibat dalan menggelola JKN – KIS seoptimal mungkin,” Tutup Iqbal. (Skr)















































