DPD SAPU JAGAD Sragen Adukan Dugaan Penyalahgunaan Aset Desa Ke Inspektorat
Sabtu, 14 Januari 2023
Kontributor: FirhatunN7
Sragen | lnvestigasipos.com – Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SAPU JAGAD Kabupaten Sragen mengadukan dugaan penyalahgunaan aset desa ke Inspektorat Kabupaten Sragen. (Jum’at, 13 Januari 2023) Mengawali giat di tahun 2023.
Ketua DPD SAPU JAGAD Sragen, Mukit Murtadho mengatakan dasar mengadukan hal tersebut lantaran adanya temuan sertipikat hak pakai atas nama pemegang hak Pemerintah Desa Genengduwur yang diduga di jaminkan untuk mendapatkan pinjaman di salah satu lembaga keuagan di wilayah hukum Kabupaten Sragen” tuturnya.
Aduan dugaan penyalahgunaan aset desa diterima baik Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sragen Badrus Samsu Darusi, dan ditindak lanjuti oleh Tim Klarifikasi yang terdiri dari Joko Sunaryo selaku Wakil Penanggungjawab, Suwarno Ketua Tim dan Anggota Murti Yarini membuktikan bahwa penanganan kasus ini tidak main-main.
Ditemui secara terpisah di Markas Besar Masjid Sapu Jagad yang beralamat di Ds.Dondong RT.09/04 Kelurahan Gemolong, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, R.T. Farid Husin Reksopuro, SH., yang akrab dipanggil Bang Housein Advokasi Hukum dan HAM SAPU JAGAD; mensikapi serius temuan dugaan penyalahgunaan aset desa yang ada di lingkungan Pemerintah Desa Genengduwur menegaskan
“amanah Permendagri No. 1 tahun 2016 Pasal 6 angka 5 menyatakan dengan jelas bahwa: aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman, maka sudah semestinya penyalahgunaan aset desa dimanapaun berada harus ditindak tegas secara tuntas jangan tebang pilih”. Tegasnya.
DPD SAPU JAGAD Sragen akan mengawal dengan serius penanganan kasus penyimpangan dan korupsi di wilayah Kabupaten Sragen, dalam waktu dekat juga akan melaporkan beberapa temuan indikasi penyalahgunaan anggaran pemerintah di wilayah Sragen. Pungkasnya.