Beranda Berita Bintan Terkait Kasus Tanah PT Expasindo Vs Hasan Cs, Ketua L-KPK: Penyidik Harus...

Terkait Kasus Tanah PT Expasindo Vs Hasan Cs, Ketua L-KPK: Penyidik Harus Mengacu pada UU Agreria No 5 Th 1960

Sidang Lapangan Kasus Tanah PT Expasindo Vs Hasan Oleh PN TPI

Jumat, 1 November 2023

BlNTAN l Investigasipos.com –
Kontroversi kasus kepemilikan lahan dalam sidang gugatan PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menimbulkan keprihatinan di kalangan pengamat dan aktivis Berantas Mafia Tanah.

Salah satunya datang dari Ketua DPD Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Kepri, Kennedi Sihombing serta Kordinator Wilayah (Korwil) Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) Tanjungpinang – Bintan, Muhammad Sukur, SH.

“Kami cukup prihatin terhadap para saksi yang berstatus tersangka, mereka dipenjara padahal seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH) tidak terburu-buru dalam menetapkan mereka sebagai tersangka,” ucap Kennedi Sihombing didampingi Korwil FKMTI Tanjungpinang-Bintan.

Menurut mereka dalam proses penyidikan perkara ini seharusnya APH mengacu pada aturan UU pertanahan, yakni UU Agraria No 5 Tahun 1960, Pasal 27, 34, dan 40 berbunyi “Hapus hak antara lain karena ditelantarkan”. Jika Pasal ini di terapkan Penyidik dalam menangani kasus tersebut maka akan ketemu bahwa surat yang dimiliki oleh Perusahaan (PT) sebagai pelapor adalah *Cacat Hukum”, akibat ditelantarkan.

Sidang Lapangan Kasus Tanah PT Expasindo Vs Hasan Oleh PN TPI

Sejokyanya jika saja pihak PT itu patuh dan menjalankan aturan sebagaimana yang telah diatur dalam UU Pertanahan, tentang kewajiban pihak Perusahaan melaksanakan Peruntukannya sesuai ijin yang diberi, maka hal seperti ini tidak akan pernah terjadi, karena tanah itu dikelola dan bukan ditelantarkan.

“Kami berharap proses hukum ini berjalan adil dan transparan agar semua pihak merasa puas dengan keputusan yang diambil,”ujar Muhammad Sukur, SH di hadapan Ketua LKPK Kepri dan awak media, Jumat (01/10/24).

Sebelumnya Dalam persidangan pada tgl 30 Oktober 2024 tiga saksi dihadirkan, yaitu Hasan, Ridwan, dan Budiman, yang berbagi pengalaman dan tekanan yang mereka hadapi terkait konflik lahan tersebut

Saksi pertama, Ridwan, menyatakan bahwa pada tahun 2013 ia belum mengetahui lahan tersebut sebagai milik perusahaan karena tidak ada tanda atau plang yang menunjukkan kepemilikan. Pada tahun 2014, PT Expasindo mendadak muncul untuk mempertanyakan kepemilikan lahan dan merencanakan pengukuran ulang.

Sidang Lapangan Kasus Tanah PT Expasindo Vs Hasan Oleh PN TPI

Ridwan menyebutkan bahwa koordinasi dengan aparat setempat telah dilakukan untuk membuat surat kepemilikan, namun hingga tahun 2018, perusahaan tidak melakukan aktivitas di lahan tersebut, membuat warga beranggap lahan itu sebagai tanah negara dan mulai menggarapnya.

“Masyarakat setempat menggarap lahan karena tidak ada klaim kepemilikan yang terlihat selama ini,” ujar Ridwan. Selain itu Rudwan juga mengaku mengalami tekanan dari pihak perusahaan yang mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

Hasan, saksi kedua yang saat itu menjabat sebagai Camat, menyampaikan bahwa ia telah memproses seluruh berkas administrasi sesuai prosedur yang berlaku. Hasan ungkapkan rasa kecewanya karena meski telah berupaya memediasi antara perusahaan dan warga, ia harus menghadapi masalah hukum dan berstatus tersangka

“Akibat permasalahan ini saya ditahan, dan hingga kini status saya masih sebagai tersangka,” ungkapnya, mencerminkan kompleksitas dan tekanan yang dialami oleh para pejabat yang terlibat dalam sengketa lahan.

Sidang Lapangan Kasus Tanah PT Expasindo Vs Hasan Oleh PN TPI

Budiman, saksi ketiga yang berperan sebagai juru ukur, menegaskan bahwa ia hanya menjalankan tugas pengukuran tanpa keterlibatan dalam konflik lebih lanjut.

Kuasa hukum penggugat, Dharma Parlindungan, melalui Hendy Davitra, menyatakan bahwa kliennya memiliki bukti kepemilikan sah atas lahan tersebut dari Restian Rauf. Namun, Hendy mengungkapkan sejumlah kejanggalan, termasuk adanya tekanan terhadap saksi-saksi. Menurutnya, upaya pengembalian dana pembelian lahan oleh kliennya tidak pernah diwujudkan.

Sementara itu, Lucky Omega Hasan, kuasa hukum dari PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo, menyoroti adanya cacat formil dalam dokumen kepemilikan penggugat. Ia menjelaskan perbedaan objek lahan dalam dokumen, yang menurutnya membuktikan ketidakabsahan klaim kepemilikan penggugat. (Rd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here