Menguak Oknum Pejabat Kelurahan Air Raja Yang Diduga Terlibat Jaringan Mafia Tanah
Kamis, 10 Agustus 2023
Oleh : Muhammad Sukur
TANJUNGPINANG l lnvestigasipos.com – Mencium adanya indikasi terkait keterangan palsu pejabat publik dalam persoalan sengketa hak pada objek lahan yang dikuasai ahli Waris Leo Puho, memberi sinyalemen bahwa diatas objek tanah ini banyak terjadi mal administrasi dalam penerbitan surat surat tanah, salah satunya terkait hal yang sedang disoroti oleh bung Patrisius Boli Cs.
Sudah tiga kali kita surati Lurah Air Raja, namun hanya dijawab lisan oleh SUHARDI Kasi Pemerintahan Kelurahan Air Raja mewakili Lurah via Telepon. Permohonan Penerbitan Sporadik oleh ahli waris Alm.Leo Puho, di anulir dengan dalih bahwa di atas lahan yang di mohonkan telah diterbitkan surat, demikian jawaban dari Suhardi ketika di konfirmasi via telepon oleh kerabat ahli waris saudara Herman.
“Sudah 3 kali kita menyurati Lurah namun tidak pernah di balas atau setidaknya diklarifikasi baik melalui lisan maupun surat balasan resmi, kata Bung Petrick kepada media ini.
Ketika awak media ini menanyakan bagaimana tentang kelanjutan persoalan kasus ini Bung Petrick menjawab bahwa pihaknya telah mengkaji hal ini secara komprehensif, baik dari sisi adminstrasi maupun telaah kasus. Kita menemukan, adanya penyampaian informasi yang tidak benar atau berita bohong yang dilakukan oleh pejabat publik dalam hal ini adalah Lurah Air Raja.
“Kita menemukan adanya indikasi penyampaian informasi yang tidak benar alias berita bohong yang disampaikan dan dilakukan oleh pejabat publik dalam hal ini Lurah Air Raja yang ia sampaikan melalui Kasi Pemerintahan Suhardi,” ucap Bung Petrick kepada media ini.
Selanjutnya ketika ditanyakan, ‘apa kira-kira langkah yang akan diambil pihaknya terkait hal ini, Bung Boli menjawab, ya sebagai warga masyarakat taat hukum kita tidak frontal menjustifikasi hanya saja hal ini harus ada kejelasannya. Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini kita akan mengambil langkah hukum membuat Laporan kepada institusi Penegak Hukum.
“Adapun pasal yang kita sangkakan adalah delik umum dalam ketentuan UU ITE khusus pada pasal 28 ayat (1) yang sanksi Pidananya di atur dalam pasal 45A UU ITE,” tegasnya.
Kemudian media ini menanyakan bagaimana caranya untuk mendalilkan hal ini, sembarii media ini juga mencium adanya dugaan konspirasi jaringan Mafia Tanah dalam persoalan sengketa tanah ini Bung Boli menegaskan dengan mencoba mengkontruksi kasus ini dalam menarasikan secara yuridis.
Saya harus buka ke publik sebab ini menyangkut nasib masyarakat kecil, yang sedang kita advokasi, anak yatim yang dirampas haknya dengan modus operandi persekongkolan, dengan cara mengganjal hak keperdataan atas objek lahan tanah yang telah di kuasai orang tuanya sejak th 1969.
Ada 2 Laporan kita di Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang saat ini sedang berproses
1. Dugaan tindak pidana keterangan palsu dalam penerbitan Surat, yang melenggar ketentuan pasal 263 KUHP dengan terlapor Pejabat Lurah Air Raja dan pemohon SKPPT No. 267/G-1/2003 periode tahun 2003 dan juga delik pada pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu oleh salah satu pengusaha Tanjungpinang.
2. Laporan pengaduan lanjutan terkait dugaan tindak pidana yang kita dalilkan mengenai pasal 220 KUHP, bahwa diduga lokus kasus dalam Laporan pengaduan salah seorang pengusaha tanjungpinang, dengan dokumen Sertifikat HGB, perlu dibuktikan dengan menempatkan objek klaim pada fisik yang falid serta otentik atas objek sertifikat dengan instrumen pada kompetensi institusi yang berwenang, supaya tidak terkesan sepihak.
Terus apakah yang akan dilaporkan nanti terkait pejabat kelurahan Air Raja masih berkaitan dengan objeck perkara yang sudah dalam tahapan proses yang bung Boli dan C$ laporkan tanya media ini penasaran sebab bisa saja kasus ini menjadi pintu masuk dalam skema Jaringan Mafia Tanah.
‘Itu tadi yang saya sampaikan bahwa kita menduga ada konspirasi dalam persoalan ini, maka kita konsisten juga untuk mengejar alat bukti sebagai landasan yang solid dalam mengkontruksi kasus ini. Hanya saja sudah tentu kewenangan atas hal ini ada pada penyidik Kepolisian yang sedang menjalankan tahapan penyelidikan atas Laporan kita.
“Kita hargai proses ini serta memberi dukungan penuh kepada Polresta Tanjungpinang dalam upaya mengungkap kebenaran atas dugaan kita. Kita yakin perkara ini berjalan on the track pada unit Reskrim Polresta Tanjungpinang,” pungkas Bung Boli.
Sementara itu untuk menglarifikasi masalah ini, awak media Investigasipos.com mencoba menghubungi Suhardi (Kasi Pem Kel Air Raja red). Namun hingga berita ini dimuat Suhardi belum juga menjawab konfirmasi yang disampaikan melalui WA.
Berantas mafia tanah yang merampas hak org kecil, hak anak yatim , dgn berbagai modus operandinya….
saatnya sikat habis mafia tanah… MERDEKA !!!