Beranda Kesehatan Komisi IX DPR Minta, Kapolri Listyo Bongkar Importir Mafia Alkes

Komisi IX DPR Minta, Kapolri Listyo Bongkar Importir Mafia Alkes

Komisi IX DPR Minta, Kapolri Listyo Bongkar Importir Mafia Alkes

Jumat, 27 Agustus 2021

Investigasipos.com | KEPRI – Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membongkar praktik dugaan mafia alat kesehatan impor.

Dengan adanya praktik dugaan mafia alkes impor, menjadi penyebab rendahnya tracing covid-19 dan mahalnya alat tes PCR dan Swab Antigen.

“Polisi tinggal panggil importirnya, supaya terang kasus tersebut, maka perlu adanya pendalaman,” ungkap Rahmad kepada awak meda, Rabu (25/8) lalu.

Menurut Legislator PDIP ini, Pengusaha boleh saja mencari untung dalm penjualan Alkes termasuk PCR dan swab antigen.

Namun dalam mencari keuntungan itu hendak lah sesuai dan jangan berlebihan, hingga membetatkan serta menyusahkan rakyat.

Silahkan ambil untung, tapi yang wajar sesuai kemampuan msyarakat Jngan memberatkanya. Yang paling penting ini tugas pemerintah untuk mendalaminya.

“Jika kita mampu memproduksi sendiri dan menaikan produksi dalam negeri 20 persen, ketergantungan impor kita 90 persen dikurangi 20 persen jadi tinggal 70 persen,” terangnya.

Bagi pihak-pihak yang sengaja memainkan harga alkes jauh di bawah standar. Maka Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bisa bertindak.

Sedangkan untuk mafia alkes yang melakukan penggelapan ataupun penyelundupan. Maka dia meminta polisi untuk turun tangan.

“Jadi kalau usaha apapun yang berlawanan dengan hukum ya tetap polisi akan mengambil tindakan,” pungkasnya.

Sebelumnya msyarakat
di Kepulauan Riau-Kepri
terbebani dengan Biaya Tak Pantas terkait Tes Swab PCR yang dilaksanakan berdasar Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri, Ansar.

Masyarakat pun mendesak agar Gubernur Kepri Ansar mencabut syarat Surat Edaran Terbaru itu.

Bahkan masyarakat meminta Gubernur meninjau ulang bahkan mencabut SE terbaru yang telah dikeluarkan dan ditetapkan pada tanggal 16 Agstus 2021 kemarin, sebagai langkah pencegahan penyebaran covid-19.

Surat Edaran Gubernur Kepri terbaru itu Nomor 558/SET-STC19/VIII/2021, mengatur perihal perjalanan orang dalam negeri dn internasional.

Adapun satu diantara Surat Edaran (SE) tersebut mengatur tentang syarat-syarat perjalanan bagi masyarakat (calon penumpang) yang mengunakan sarana transportasi, baik Laut maupun Udara.

Dalam aturan itu, calon penumpang yang akan melakukan perjalanan harus menyertakan Surat Keterangan bebas covid-19 berdasarkan hasil tes swab polymerase chain reaction (PCR).

Meski bertujuan baik dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19, namun pembiayaan yang harus dikeluarkan untuk tes swab PCR tersebut sangatlah tidak pantas, terlalu mahal dan membebani masyarakat (calon penumpang red).

“Kami sangat keberatan
dengan SE ini, bukanya membantu masyarakat yang terpuruk akibat covid-19, malah justru membebani dengan biaya tes swab PCR yang tak pantas dan melebihi ongkos Pesawat,” kata Husni warga BT IX.

Bukan itu saja, bahkan syarat tes swab PCR ini juga dikeluhkan oleh sejumlah penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan udara khususnya rute dari Tanjungpinang ke Tambelan Bintan.

Penumpang mengaku, aturan baru ini sangat memberatkan mereka. Karena sebelumnya calon penumpang cukup menyertakan surat keterangan bebas covid-19 berdasarkan hasil rapid test antigen saja tanpa biaya mahal.

Lalu setelah Surat Edaran (SE) terbaru Gubernur keluar, pihak maskapai mulai mengingatkan calon penumpang untuk melengkapi surat keterangan bebas covid-19 berdasarkan hasil tes swab PCR yang ongkosnya sangat tidak pantas (mahal).

“Kami tidak keberatan dengan syarat SE baru Gubernur Kepri, Ansar berdasarkan hasil tes swab PCR, namun jangan kami dibebani dengan pembiayaan yang mahal dan tak pantas,” ucap ‘R’ salah satu calon penumpang.

Saran saya, jika Gubernur ingin membuat tambahan kebijakan dalam rute perjalanan, tolong jangan mencari kesempatan untuk menyusahkan warga dengan membebani biaya baru yang tak pantas,” pungkasnya.

Untuk diketahui, saat ini tiket pesawat rute Tanjungpinang ke Tambelan berkisar Rp 390 ribu. Lalu dengan adanya SE Gubernur Kepri yang baru biaya calon penumpang ditambah dengan biaya baru hasil tes PCR sekitar Rp 525 ribu.

Kemudian menyikapi tambahan pembiayaan yang tak pantas ini, masyarakat mendesak agar Gubernur Kepri mencabut atau meninjau ulang SE terbaru tersebut dengan mentiadakan pembiayan Tes PCR. (Sukur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here