Beranda Ekonomi Cukai Rokok Naik, Hanif Dhakiri: Jangan Ada PHK

Cukai Rokok Naik, Hanif Dhakiri: Jangan Ada PHK

Cukai Rokok Naik (Pt Detik.com)

Kamis, 21 Oktober 2021

Investigasipos.com l KEPRI – Pemerintah memastikan bakal menaikan tarif cukai rokok pada tahun 2022. Hal itu membuat pelaku industri tembakau harus melakukan rasionalisasi. Yang mana salahsatunya pengurangan karyawan alias Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kenaikan cukai rokok itu bisa mencapai 23% dan harga jual eceran (HJE) 35% Hitungan persentase tersebut berdasarkan target penerimaan cukai rokok yang dipatok pemerintah pada tahun depan.

Pernyataan tersebut di pertegas Kepala Sub Bidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sarno yang mengatakan,
otoritas telah memasang target kenaikan penerimaan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan sebesar Rp 20 triliun.

“Penerimaan cukai rokok hampir Rp 173 triliun pada tahun ini dan diprediksi untuk tahun depan Rp 193 triliun. Sehingga hampir Rp 20 triliun kenaikannya,” kata Sarno pada sejumlah media dalam acara Diseminasi Riset: Dampak Makro Ekonomi Kebijakan Cukai Tembakau, Kamis (21/10).

Terpisah, Mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meminta agar rencana kenaikan cukai rokok tersebut tidak dimanfaatkan pengusaha industri rokok sebagai siasat untuk mem PHK karyawannya.

“Kita minta jangan ada siasat untuk mem PHK Karyawan walaupun cukai rokok naik,” kata Hanif di Kantor Kementerian Keuangan di jakarta beberapa waktu lalu.

Ada dua alasan yang disampaikan Hanif untuk pengusaha di industri rokok tidak mem-PHK karyawannya antara lain,

Pertama, karena di industri rokok itu, didominasi oleh pekerja perempuan, yang sisi umurnya juga relatively sudah diatas separuh baya (sudah mulai tua),” jelasnya.

Yang kedua yaitu rata-rata buruh di industri rokok memiliki tingkat pendidikan yang terbatas. Entah bagaimana nasib mereka jika kena PHK.

Untuk itu kami berharap meski cukai rokok naik tapi tidak ada pengurangan tenaga kerja,” pungkas Hanif Dhakiri saat itu. (Sukur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here