Tohang, Simon, bersama rekan lainnya (sebelah kanan)
Tanjungpinang. Investigasiposcom, Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI No.103 tahun 2018. Kota Tanjungpinang mendapatkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil tahun – tahun sebelumnya sebesar Rp. 69,7 milyar yang harus dikurangi dana lebih bayar sebesar Rp. 757,3juta.
Dalam PMK 103 tersebut secara nasional pemerintah pusat mengalokasikan Rp. 28 T ke daerah – daerah yang berhak. Namun karena keterbatasan anggaran yg dihadapi pemerintah, jumlah kekurangan bayar yang akan ditransfer akhir tahun ini hanya Rp. 4,6 milyar. Dan akan ditransfer paling lambat November 2018 ini.
Penyaluran kekurangan bayar DBH tersebut akan diprioritaskan untuk daerah – daerah yang tertimpa bencana seperti Nusa Tenggara Barat (NTB) serta penyaluran ke daerah -daerah penghasil Migas dan Minerba, demikian hal ini disampaikan Petrus M Sitohang bersama Simon Awantoko pada media Investigasipos.com, (28/9).
Menurut Kedua anggota DPRD Kota Tanjung pinang ini, kementerian keuangan sedang menghitung perubahan dana bagi hasil dalam APBN 2018 berdasarkan realisasi penerimaan s/d Agustus 2018 dan prognosis penerimaan pemerintah yang menjadi objek dana bagi hasil hingga akhir tahun 2018.
Berdasarkan perhitungan itu kementerian keuangan akan menerbitkan 2 PMK di bulan oktober ini,” ucap Tohang menambahkan.
Yang kedua adalah PMK untuk alokasi kekurang bayar berdasarkan PMK 103 yang akan ditransfer ke tiap – tiap daerah dalam tahun 2018 ini yang totalnya berjumlah Rp. 4,6T.
Yang pertama adalah PMK berisi perubahan dana bagi hasil untuk daerah dari APBN, Mengingat posisi Tanjungpinang sebagai Ibukota Provinsi penghasil migas yang berada di perbatasan,” jelas Simon.
Saat ini kami sudah menyampaikan aspirasi masyarakat tersebut kepada Ibu menteri, supaya Menteri keuangan nantinya dapat memprioritaskan dana lebih untuk Daerah Kota Tanjungpinang.
Kita berharap DBH kurang bayar dari Pusat ke kota Tanjungpinang sebesar 69,7M dapat terealisasi sampai akhir thn ini sesuai PMK 103 sehingga tidak ada yg tunda bayar di tahun depan anggaran 2019 yang akan memberatkan masyarakat,” ungkap Tohang.
Untuk hal ini Kami juga meminta pada Team TAPD tetap cermat dalam perencanaan penganggaran di APBD perubahan ini dengan skala prioritas.
Dalam skala Prioritas tersebut yang dimaksud salah satunya adalah OPD kesehatan dan pendidikan, yang berpihak langsung untuk kepentingan masyarakat. khususnya di Kota Tanjungpinang,” tutur Simon Awantoko saat dikonfirmasi. (Sukur)















































