Beranda Nasional Mahfud MD: Masyarakat Boleh Mendirikan Front Pejuang Islam atau Organisasi, Asal Tak...

Mahfud MD: Masyarakat Boleh Mendirikan Front Pejuang Islam atau Organisasi, Asal Tak Melanggar Aturan

Foto: Menko Polhukam, Mahfud MD

Jumat, 01 Januari 2021

Investigasipos.com| Nasional – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebut, Pemerintah mempersilakan masyarakat mendirikan Front Pejuang Islam dan lain-lain asalkan organisasi tersebut tidak melanggar aturan.

“Boleh mendirikan Organisasi Islam apa saja asalkan tak melanggar hukum. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi,” kata Mahfud, Jumat (01/01/2020).

Saat ini ada 440.000 ormas dan perkumpulan. Pemerintah juga tidak mempermasalahkannya. Asalkan sekali lagi, tambah Mahfud tidak melanggar aturan.

Dulu pada era Bung Karno Partai Masyumi di bubarkan dan kini pada eranya Jokowi hidup lagi Masyumi Reborn. Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya juga tidak apa-apa.

“PSI yang dibubarkan bersama Masyumi juga melahirkan ormas- ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang,” tutup Mahfud. (Wak Kur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here