Beranda Nasional PLN Terancam Bangkrut, Jika Kerugiannya Dibiarkan Berlarut larut

PLN Terancam Bangkrut, Jika Kerugiannya Dibiarkan Berlarut larut

foto Ilustrasi PLN

Investigadipos, Jakarta – Keputusan dari Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Manusia) Nomor 23K/30/MEM/2018, tertulis bahwa minimal sebanyak 25 % (persen) total produksi batu bara di setiap perusahaan yang harus dijual ke PLN,(29/7/18).

Sementara itu Keputusan Menteri ESDM lainnya No. 1395 K/30/MEM/2018 akan Harga Batu Bara Untuk Penyediaan Tenaga Listrik, DMO, dipatok maksimal US$ 70 per ton untuk kalori 6.332 GAR atau mengikuti Harga Batu bara Acuan (HBA), jika HBA di bawah US$ 70 per metric ton.

Sedangkan berdasarkan data yang di peroleh dari Kementerian ESDM itu, total produksi batu bara pada 2018 ini, ditaksir sebesar 425 juta metric ton. Sementara harga batu bara pada bulan Juli 2018 diperkirakan mencapai US$ 104,65 per metric ton.

Pemerintah lewat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, akan mencabut kebijakan wajib memasok kebutuhan dalam negeri DMO (Domestic Market o
Obligation) batubara. Hal ini dilakukan agar bisa mendongkrak nilai ekspor batu bara guna menambah devisa, sekaligus mengamankan defisit transaksi yang terus membebani.

Sementara itu, jika kebijakan DMO ini di batalkan, beban yang bakal ditanggung oleh PT.PLN di prediksi mencapai US$ 3,68 miliar. Jumlah ini diperoleh dari selisih 106 juta metric ton (25 persen dari total produksi batu bara 2018) dikalikan harga batu bara lalu di kurangi dengan 106 juta metric ton dikali harga batu bara DMO.

“Apalagi, PLN sudah menderita kerugian pada semester I 2018 sebesar Rp 6,49 triliun, bandingkan periode yang sama pada 2017, PLN masih mencatat laba bersih sebesar Rp 510,17 miliar. Tentu bakal menambah beban pekerjaan rumah PLN saat ini. Apalagi, di tengah kondisi kenaikan harga energi primer seperti bahan bakar minyak, solar, gas dan batu bara semakin tinggi.

Belum lagi persoalan lainnya, harga jual listrik dari IPP yakni beban PLN dalam menjalankan Public Service Obligation (PSO) untuk tidak menaikkan tarif listrik hingga 2019 dalam pencapaian 100 % (persen) elektrifikasi serta proyek 35. 000 MW, tentunya bakal menambah berat beban PLN,

Akibat pembatalan DMO harga batu bara kata Pengamat Energi dari Universitas Gajah Mada Fahmi Radhi seperti yang media kami kutip, menurutnya jika kerugian PLN dibiarkan berlarut-larut maka tidak menutup kemungkinan PLN terancam bangkrut. Berdasarkan berbagai pertimbangan,” tuturnya. (Sukur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here