poto tim KPK bersama Polres tg.pinang dipulau Dompak
Kepulauan Riau
JAKARTA, Investigasipos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat ini sedang membantu pihak kepolisian Tanjungpinang menguusut tuntas dugaan Korupsi Proyek break water ( Pemecah ombak air laut), di Pulau Dompak Prov Kepri, (27/5)
Saat digedung KPK kemaren, kepada awak media, Febri Diansyah. Menjelaskan, ” kasus ini sudah masuk pada proses penyidikan oleh Polres Tanjungpinang sejak Bulan Februari 2018 sebelum
Dalam Kasus Break Water ini, KPK dibantu sejumlah ahli teknik sipil kelautan dan geospasial. Untuk melakukan peninjauan dan pengecekan langsung di lapangan”, kata Febri Diansyah.
Menurut Febri. ” Para ahli sempat melakukan analisa melihat ombak dan struktur bangunan kubus beton di Pelabuhan pulau Dompak tersebut.
Hasil analisa itu, kemudian dikumpulkan oleh Badan Analisa Geospasial (BIG), ahli tehknik sipil Kelautan. Universitas Prov Riau, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tim KPK, serta pihak kepolsian Polres Tanjungpinang,” Ungkap Febri.
Hasil analisa ini nantinya akan dipergunakan untuk menentukan fungsi kegunaan pembangunan break water di pelabuhan Dompak tersebut.
poto rombongan tim saat menganalisa arus laut
Sempai saat ini, pihak BPK bersama pihak terkait lain nya sedang mengevaluasi, melakukan perhitungan potensi kerugiaan negara dalam kasus korupsi pembangunan break water ini,” papar Febri.
Untuk pembangunan Proyek break water itu sendiri, dibangun oleh Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Pembiayaan proyek Braek water ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun Anggaran 2015,” inbuhnya
Selain itu, para Ahli teknik sipil kelautan dan ahli geospasial melakukan pemeriksaan fisik berupa tinjauan langsung ke pelabuhan, untuk melihat arus ombak dan struktur bangunan kubus beton di pelabuhan Dompak,” kata Febri dalam keterangan tertulisnya.
Kedua ahli tersebut akan membuat laporan hasil analisis berdasarkan data gelombang laut dan peta batimetri yang diperolah dari BIG untuk menentukan fungsi dan kegunaan break water pada pelabuhan Dompak tersebut.
Hal ini juga dapat di gunakan auditor BPK sebagai acuan dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara,” ujar Febri.
Proyek pembangunan fasilitas pelabuhan Dompak ini diduga mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
“Diharapkan dengan dukungan dan kerjasama dari semua pihak, penanganan perkara ini dapat berjalan lancar dan tuntas,” tutup febri. (Skr)















































