Beranda Berita Tanjungpinang Presiden Jokowi Tambah Bantuan Bagi 3 juta Pelaku Usaha Mikro Penerima BLT

Presiden Jokowi Tambah Bantuan Bagi 3 juta Pelaku Usaha Mikro Penerima BLT

 

Foto: Jokowi Tambah Bantuan 3 juta Pelaku Usaha Mikro Penerima BLT

Senin, 26 Oktober 2020 

Investigasipos.com | Tg-pinang. Kabar baik buat pelaku UMKM yang belum mendapatkan bantuan. Dilangsir dari Kompas menerangkan, Pemerintah memperpanjang Bantuan Presiden (Banpres) Produktif bagi para pelaku usaha mikro di Indonesia hingga Desember 2020 mendatang.

Semula Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta dengan target 9 juta pelaku UMKM berakhir pada September 2020. Kini Presiden Jokowi menambah 3 juta pelaku usaha mikro penerima BLT hingga program ini dilanjutkan sampai Desember 2020.

Untuk itu, bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahap II, masih bisa berkesempatan untuk mendaftarkan diri. Lalu, bagaimana jika alamat usaha yang Anda miliki tidak sesuai dengan alamat KTP.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki menyatakan. Pengusaha mikro yang tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP bisa tetap mendapatkan BLT UMKM. Asalkan meminta dan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Desa/Kel ditempat dia berusaha.

Pelaku UMKM Bisa mendaftar, asalkan meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Desa/Kelurahan dimana yang bersangkutan berada.
Hal ini harus dilakukan agar semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan secara merata.

“Bagi yang belum mendaftar dan ingin mendapatkan bantuan, silahkan mendaftar ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota diwilayahnya masing-masing,” ucap
Menkop UKM, Teten Masduki.

Tak lupa dia juga menegaskan, Banpres produktif ini diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi syarat.

Persyaratan itu diantaranya adalah:

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)

2. Pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai nomor induk kependudukan (NIK)

3. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul

4. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD. (Wak Kur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here