Beranda Hukrim Kasus Bank Century memanas, Hakim Effendi Muhtar, Boediono dan Cs tetapkan jadi...

Kasus Bank Century memanas, Hakim Effendi Muhtar, Boediono dan Cs tetapkan jadi tersangka

JAKARTA

Investigasipos.com, Kasus Bank Century yang hampir tenggelam, kini memanas kembali, saat Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Effendi Mukhtar mengetukan palu mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia.

Dalam penyampaiannya Hakim Effendi Muhtar memerintahkan, agar KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), melanjutkan atas penyidikan kasus Century dan menetapkan Boediono Mantan Gubernur Bank Indonesia dan Cs sebagai tersangka.

Kotropersi permasalahan Putusan hakim tunggal ini, jelas membawa gaduh di berbagai kalangan, putar balik, tarik ulur tentang pemahaman aturan per undang undanganpun mulai gencar di bicarakan.

Hal ini lansung disikapi oleh Pimred TV One, Bung Iliyas Karni, sehingga menjadi materi pembahas dalam acara bergensi yang kita kenal dengan sebutan Indonesia lowyers club (ILC); Selasa malam (17/04).

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, hakim praperadilan memiliki wewenang, antara lain memutuskan soal keabsahan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan serta tambahan Keabsahan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.

poto budiono saat dipersidangan

Disisi lain banyak pihak yang menyanyangkan atas putusan Hakim ini. Hakim seharusnya menolak permohonan praperadilan yang telah diajukan Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia yang diwakili oleh Boyamin Saiman ini.

Boyamin Saiman sebelum nya sudah tiga kali meng ajukan permohonan praperadilan, setelah bekas Deputi Gubernur BI, Budi Mulya, divonis bersalah. Meskipun semua gugatan itu ditolak, namun permohonan praperadilan yang keempat akhirnya dikabulkan Hakim Effendi Muhtar.

Bahkan Hakim Effendi memerintahkan, agar KPK menetapkan Boediono dan dua pejabat BI lainnya sebagai tersangka atau melimpahkan kasus ini ke penegak hukum lainnya.

Dalam dakwaan kasus Budi Mulya ini memang Boediono dan kawan-kawan disebut namanya. Tapi, sekalipun putusan Budi sudah berkekuatan hukum tetap, tidaklah secara otomatis mereka menjadi tersangka, Butuh beberapa proses penyidikan, penyelidikan.

Selama ini kontroversi pengusutan kasus Bank Century penuh dengan tekanan politik. Mahkamah Agung semestinya ikut bertanggung jawab atas kekacauan hukum akibat putusan hakim Effendi menurut sebahagian kalangan.

poto budiono saat dipersidangan

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016, pintu peninjauan kembali untuk putusan praperadilan telah ditutup. namun kenyataannya, Mahkamah Agung, masih membuka peninjauan kembali terhadap putusan praperadilan dengan syarat ada “penyelundupan hukum.

Meskipun putusan Hakim Effendi Muhtar, banyak mendapatkan Apresiasi bagi kalangan masyarakat Anti Korupsi, namun putusan yang diambilnya itu menuai polemik yang amat besar, bagi aturan perundang undangan yang berlaku di Negara kita.

Juru Bicara Mahkamah Agung, menegaskan meski objek praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ini belum termasuk yang diatur dalam KUHAP dan Putusan MK, tetap saja tidak menyalahi aturan.

“Putusan pra peradilan termasuk baru sehingga semua pihak mengkaji secara akademis yang mendalam dan mendasar. Apakah ini merupakan judicial activism untuk menemukan hukum atau tidak, maka diperlukan analisis secara hati hati dan cermat, ” Tegas Abdullah.

Penulis : M. Sukur

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here