Beranda Hukrim Suap Nurdin, Abu Bakar Dituntut 2 tahun penjara 

Suap Nurdin, Abu Bakar Dituntut 2 tahun penjara 

Suap Nurdin, Abu Bakar Dituntut 2 tahun penjara

Investigasipos.com,  Abu Bakar penyuap Mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. Dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, karena ia terbukti telah melakukan penyuapan, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/11/19).

“Menyatakan terdakwa Abu Bakar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Abu Bakar selama 2 tahun dn denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Tuntutan itu berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pa

Menurut jaksa, Abu Bakar memberikan suap agar Nurdin mau menandatangani izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Provinsi Kepri. Abu Bakar diduga menyuap Nurdin sebesar Rp 45 juta (Empat puluh lima juta rupiah) dan 11 ribu dolar Singapura.

Selain itu, Abu Bakar juga dianggap telah melakukan suap bersama dengan pengusaha Kock Meng. Dan diduga, uang tersebut bersumber dari Kock Meng.

Selain itu, suap kepada Nurdin diberikan melalui mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov Kepri, Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Prov Kepri, Budi Hartono.

Dari perbuatannya tersebut, Abu Bakar dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

wak Kur

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here