Akibat Banjir Bandang Lebak, Polda Banten Tetapkan 4 Orang Pemilik Tambang Emas Ilegal Jadi Tersangka
Sabtu, 07 Maret 2020, 15. 00 wib/ Kontributor: Dedek/ Editor: M. Sukur
Investigasipos.com. Lebak (Banten) – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan empat orang tersangka kasus penambangn emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Lebak, Banten.
Aktivitas tambang emas yg berada di Taman Nasional Gunung Halimun Salak tersebut, sebelumnya dituding sebagai penyebab banjir bandang yg menerjang Kabupaten Lebak pada 01 Januari 2020 lalu.
“Sudah ditetapkan sementara ini empat orang tersangka,” ucap Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Pol Nunung Syaifuddin dihadapan para wartawan di Kota Serang, Sabtu (07/03/2020).
Baca juga : Banjir Bandang Hantam Lebak Banten, Ribuan Warga Mengungsi
Sebanyak empat tersangka itu merupakan pemilik lubang tambang dan pengolahan emas ilegal, berinisial Ja, En, Su, dan To.
Operasi tambang ilegal dan pengolahan emas yang dikelola oleh keempatnya, tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Lebak. Di mana dua di antaranya berada di Cipanas dan Lebakgedong.
Baca juga : Akibat Banjir Bandang Lebak, Polda Banten Tetapkan 4 Orang Pemilik Tambang Emas Ilegal Jadi Tersangka
Namun, keempat tersangka saat ini masih buron. Pihak kepolisian Banten masih melakukan pengejaran.Status tersangka ditetapkan berdasarkan keterangan saksi serta dua alat bukti yang diperoleh pihak kepolisian.
“Keterangan tersangka itu nomor urut paling bawah. Kita sudah bisa menetapkan tersangka dengan dua alat bukti sudah cukup,” kata dia.
Selain empat orang tersebut, Nunung mengatakan, kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah lantaran hingga saat ini masih ada satu pemilik tambang yang kasusnya ditangani oleh Bareskrim Polri.















































