Kabid Humas Kombes Harry Goldenhart bersama Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Mudji saat konprensi Pers
Kontributor Batam: Abdullah/ Editor: Dery arsanta
Investigasipos.com, Batam. Membawa dan menyeludupkan Narkoba, dua Warga negara asal malaysia berinisial S (34) dan MR (51) di amankan Ditresnarkoba Polda Kepri, pada Senin 09 Januari 2020 di perairan Pulau Pemping, Kec. Belakang padang, Batam.
Dua orang WNA asal Malaysia tersebut, ditangkap polisi dengan barang bukti 987 gram Sabu dan 952 butil pil ekstasi yang dibawa melalui jalur laut dengan menggunakan kapal Spead Boat.
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supryadi mengatakan, kedua tersangka warga Malaysia itu saat ditangkap berupaya menyeludupkan sabu dari Johor (Malaysia) menuju ke Batam, menggunakan Speed Boat dengan mesin tempel.
Baca juga : Bawa Narkoba, 2 Warga Negara Malaysia Terancam Hukuman Seumur Hidup
Awalnya, kata Mudji, petugas mengira kedua tersangka merupakan nelayan setempat, saat didekati terlihat gelagat mencurigakan. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Speed Boat yang digunakan tersangka, dan ditemukan barang bukti natkoba jenis sabu dan ekstasi warna hijau ratusan butir.
“Modusnya, saat pengiriman, sabu seberat 700 gram dan 287 gram itu, dikemas menggunakan teh cina warna hijau kemudian disembunyikan dalam kardus warna putih merk MC Dowell yang merupakan spare part mesin laut.
Sedangkan 952 butir pil ekstasi dibalut menggunakan plastik warna hitam dan disembunyikan dalam kemasan makanan olahan,” kata Mudji dàlam keteragannya Kamis (16/01/20).
Sementara itu, menurut pengakuan kedua tersangka yang masih keluarga tersebut, kata Mudji, sabu dan ekstasi itu akan diantarkan ke pesisir Batam, dengan upah RM 1000.
Baca juga : Ditresnarkoba Polda Kepri, Musnahkan Narkotika Jenis Sabu
Namun sesuai perjanjian, setelah narkoba itu diterima pemiliknya, upah yang dijanjikan baru akan di bayarkan. Kedua tersangka ini, berpropesi sebagai nelayan di Malaysia,” kata Mudji.
Dari pengakuan tersangka, ini merupakan aksi pengirimannya yang kedua kali. Sebelumnya, tersangka mengaku pernah berhasil menyeludupkan sabu sebanyak 5 kg dengan modus serupa,” terangnya.
Saat ini untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatanya, kedua tersangka warga asal malaysia itu, akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.














































