Beranda Berita Bintan Diduga Proyek Dinas Kementrian Hukum dan HAM RI di Lapas Km 18...

Diduga Proyek Dinas Kementrian Hukum dan HAM RI di Lapas Km 18 Bintan, di Korupsi

Diduga Proyek Dinas Kementrian Hukum dan HAM RI di Lapas Km 18 Bintan, di Korupsi

Minggu, 15 November 2020

Investigasipos.com| BINTAN
Pekerjaan Proyek Pembangunan Gedung Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam di Lapas Kilometer (Km)18 Desa Gunung Kijang senilai Rp.16.568, 707.206.57 Miliyar diduga sarat dengan praktek korupsi.

Dugaan Volume Pembuatan Cerucut Tiang Kekuatan Bangunan kecil dan asal jadi.

Dari hasil penelusuran Tim Investigasi  Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K) Kepri dan media ditemukan, ada beberapa kejanggalan dalam pekerjaaan Pembangunan Gedung Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam tersebut, Mulai timbunan, besi serta semen tak sesuai spek.

Diduga Proyek Dinas Kementrian Hukum dan HAM RI di Lapas Km 18 Bintan, Sarat Korupsi

Terlihat mulai dari tanah timbun yang tidak sesuai, semestinya memakai tanah Agregat justru  memakai tanah kolin, lalu pemasangan balok ditanah yang tidak dicor sampai ketiang, serta pemakaian semen yang tak sesuai, seharusnya memakai semen bermerek tiga roda tetapi dipakai semen merah putih.

Dugaan Penyusunan Batu Rinding Gedung tidak Memakai Balok Penyatu Ketiang

Jika pekerjaan pembangunan lapas anak ini dilanjutkan begitu saja tampa diperbaiki tentu berbahaya serta merugikan negara.terutama bagi ketahanan bangunan tersebut. Selain akan mudah retak, nantinya bangunan itu tidak bertahan lama karena tanahnya tidak padat.

Dugaan Pengunaan Semen yang Tidak sesuai Spek. Dari Merek Tiga Roda  menjadi Merek Merah Putih

Untuk diketahui, Pekerjaan Proyek Pengadaan Jasa Kontruksi Pembangunan Gedung Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam ini berasal dari Dinas Kementrian Hukum dan HAM RI dengan kontrak nomor W.PAS.PAS.10.PB.02.04-964.

Dugaan Tanah Timbun yang Tak Sesuai, Mestinya Memakai Tanah Agregat namun Memakai Tanah Kolin 

Lalu untuk Pekerjaan Pengadaan Jasa Kontruksi Pembangunan Gedung Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam itu sendiri dikerjakan oleh PT Andal Rekacipta Pratama selama 140 hari Kelender kerja.

Dugaan Pasir Bangunan yang Digunakan adalah Pasir Ilegal

Hingga berita ini dimuat  awak media ini belum berhasil menghubungi PPTK, PPK dan Kontraktor pengawas proyek APBN tersebut.

Sementara itu, Ketua Lembaga K.P.K Kepri, Kennedi Sihombing melalui Wakil Ketua, Rahmanullah mengatakan, Pihaknya (Lembaga K.P.K red) akan menindaklanjuti temuan ini dan akan mengiring jika memang ditemukan ada unsur kerugian negara.

“Secepatnya takan  kami tindak lanjuti, jika memang ada indikasi Korupsi akan kami serahkan kepada penegak Hukum untuk segera diproses, pungkasnya.

Wak Kur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here