
TANJUNGPINANG
Investigasipos.com, Penayangan pemasangan iklan oleh salah satu Pasangan calon Walikota di videotron milik BUMD Kota Tanjung pinang, mendapat tanggapan pro dan kontra dikalangan masyaraka di Kota ini,(02/04/18).
Terkait hal ini, Direktur Utama BUMD Kota Tanjungpinang, Zondervan SE, menegaskan Penayangan pemasakan iklan di Videotron milik BUMD ini, boleh-boleh saja dan berlaku bagi semua orang baik Negeri maupun Swasta.
Pihak BUMD sebagai penyedia pemasangan iklan videotron, menawar kan pada siapapun yang mau nemasang iklan, karena pemasangan iklan itu di kenakan biaya dengan bayaran Rp 2,5 juta per-iklan setiap bulannya.”Ucapnya.
Menurut Zondervan, “Pemasangan iklan oleh pihak manapun di videotron milik BUMD Kota Tanjungpinang, tidaklah menjadi masalah bagi pihak kami BUMD Kota Tanjungpinang.
Terkait dengan pesanan Penayangan pemasangan iklan oleh salah satu Pasangan calon, tidaklah bisa kami permasalahkan disini Pihak BUMD, hanya sebagai penerima jasa saja bagi semua pihak.
Dan kami pihak BUMD, akan tetap menjaga Netralitas bagi semua konsumen, demikian pula pada Pasangan calon Walikota Tanjungpinang, saat ini, “Tuturnya.
Bagi Pihak BUMD, Jika Penayangan pemasangan iklan oleh Pasangan calon di videotron milik BUMD tersebut menyalahi aturan dalam Kontes Pilwako, seharusnya pihak Panwaslu Kota Tanjungpinang menyurati BUMD, “Usulnya.
Disini kami menawarkan produk penayangan pemasangan iklan di Videotron milik BUMD, untuk siapapun sesuai dengan ketentuan dan UU yang berlaku, sama seperti iklan-iklan yang di pasang di media cedak dan elektronik, “Tutupnya.
Skr














































