Disetujui Jampidum Kejagung RI, Kejati Kepri Hentikan Penuntutan 3 Perkara Pidum
Selasa 14 Maret 2022
Penulis : Muhammad Sukur
KEPRI l lnvestigasipos.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan, berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang diwakili oleh Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH, MH, dan jajaran, Selasa (14/2/2023) pagi.
Turut hadir dalam Video Conference tersebut Wakil Kepala Kejati Kepri, M. Teguh Darmawan, SH, MH, didampingi Plh Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kepri, Rusmin, SH, MH, (Koordinator Bidang Pidum Kejati Kepri), Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Herlina Setyorini, SH, MH, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Kepri Hery Somantri, SH, MH, Kasi Oharda Marthyn Luther, SH, MH, Kasi TPUL Ikrar Demarkasi SH, MH, Kasi Teroris Bidang Tindak Pidana Umum Abdul Malik, SH, dan para Kasi Pidum se-wilayah Prov Kepri.
Adapun 3 (Tiga) Tersangka yang diajukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dari Kejari Batam antara lain :
1. Tersangka atas nama Tamsir Bin Umur yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana
2. Tersangka atas nama Jefri Perpulungen Surbakti yang disangkakan melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana.
3 Tersangka atas nama Oky Azharhadi Pasal 372 KUHPidana Atau Pasal 378 KUHPidana.
Pengajuan 3 (tiga) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
– Diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
– Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana keduaa belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
– Barang bukti telah di kembalikan kepada korban;
– Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Batam akan menerbitkan surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), berdasarkan keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.















































