Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali
Investigasipos.com, (Kepri). Dua orang warga Tanjungpinang yang diduga terlibat judi Online di ciduk anggota Polda Metro Jaya yang didampingi anggota Polres Tanjungpinang, pada Sabtu 02 November kemarin.
Penangkapan kedua orang yang berinisial EY dan YS dilakukan atas
hasil pengembangan dan penyidikan kasus judi online di Polda Metro Jaya yang berkoordinasi dengan Polres Tanjungpinang.
“penangkapan EY dan YS dilakukan atas hasil pengembangan dan penyidikan kasus judi online di Polda Metro Jaya,” sebut AKP Efendi Ali, Kasatreskrim Polres Tanjungpinang. Pada Senin (4/11).
Hasil pengembangan yang dilakukan oleh rekan-rekan di Polda Metro Jaya menemukan, ada dugaan dua orang, warga Tanjungpinang yang berinisial EY dan YS dianggap sebagai pemilik rekening penampung dari kegiatan judi online tersebut.
Hingga akhirnya rekan-rekan dari Polda Metro Jaya meminta bantuan pihak kepolisian Polres Tanjungpinang untuk menangkap kedua orang yang diduga kuat sebagai pemilik rekening hasil judi Online itu.
Kedua tersangka berhasil diamankan didua tempat di Tanjubgpinang. Satu orang ditangkap di Jalan Bakar Batu dan seorangnya lagi ditangkap di jalan Kamboja,” tutup Al,i Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang.
(Cek Kur)















































