Beranda Berita Tanjungpinang Walikota Tanjungpinang Minta Pangkalan Patuhi Penyaluran Gas LPG 3

Walikota Tanjungpinang Minta Pangkalan Patuhi Penyaluran Gas LPG 3

Walikota Tanjungpinang Minta Pangkalan Patuhi Penyaluran Gas LPG 3

Senin, 12 April 2021

Investigasipos.com | Tanjungpinang,- Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama Agen dan Pangkalan Gas LPG 3 Kilogram (Kg) menandatangani komitmen bersama terkait pembinaan dan monitoring terhadap distribusi/peredaran dan penyaluran tabung gas LPG 3 Kg di wilayah kota Tanjungpinang.

Penandatanganan dilakukan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dengan pihak agen dan pemilik pangkalan gas LPG 3 Kg, di aula Bulang Linggi, kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin (12/4/2021).

Sebelum penandatanganan, Wali Kota membacakan isi surat peryataan komitmen terkait wewenang pemko bersama pihak agen terhadap pemilik pangkalan dalam mengawasi penyaluran/distribusi peredaran gas LPG 3 Kg, terhadap ketersediaan gas di pangkalan, mengawasi penjualan tabung gas LPG 3 Kg sesuai dengan tepat harga (HET), tepat sasaran, dan tepat jumlah.

Kemudian, memberikan saran, teguran, baik secara lisan maupun tertulis apabila dipandang terdapat penyimpangan seperti menangguhkan penyaluran kepada pemilik bilamana menurut pertimbangan pemko dan agen, pangkalan tersebut telah melakukan penyimpangan berupa penjualan di atas harga HET, menjual tidak tepat sasaran, melakukan pengoplosan, pengeceran, dan menimbun gas dengan maksud mencari keuntungan pribadi.

“Sebentar lagi, kita menghadapi puasa Ramadan dan Idulfitri. Jadi, ini komitmen kita sesuai prosedur dan aturan untuk mengawal penyaluran gas LPG 3 kg. Supaya, tidak terjadi kelangkaan, tepat harga, dan keluarga miskin (sesuai tulisan di tabung hijau) benar-benar bisa menikmati haknya,” ucap Rahma menegaskan.

Rahma melanjutkan, bagi pemilik pangkalan dilarang menjual tabung gas 3 Kg di atas harga HET, tidak tepat sasaran, dan tidak tepat jumlah, menyalurkan atau menjual gas LPG 3 Kg kepada industri dan pengecer, menimbun gas LPG untuk keuntungan pribadi yang mengakibatkan kelangkaan gas LPG 3 Kg.

Selain itu, dilarang memindahkan tempat usaha di luar daerah penyaluran, melakukan pemindahan gas atau pengoplosan gas LPG 3 Kg ke tabung lain dalam bentuk apapun, serta mengambil pasokan gas LPG 3 Kg dari agen lain.

“Kalau semua pangkalan patuh dan sadar, ini untuk masyarakat miskin, saya yakin tidak akan terjadi kelangkaan. Jadi, patuhi aturan, jual kepada mereka yang berhak, karena ini subsidi,” kata wali kota.

Untuk itu, ia menitipkan amanah ini kepada seluruh pemilik pangkalan. Rahma meyakini, bahwa kita semua punya komitmen dan tujuan yang sama yakni, memberikan kemudahan terhadap masyarakat miskin yang harus kita sampaikan dengan tepat.

“Kalau ada orang kaya yang mau beli, tolong jangan di kasi. Jual sesuai dengan labelnya (untuk masyarakat miskin), kalau ada kendala segera koordinasi ke kami. Karena, ketika ada pangkalan yang terbukti melanggar aturan, pasti kami jatuhkan sanksi tegas,” ungkapnya.

Salah satu pemilik pangkalan Gas di Jalan Tanjung Unggat Tanjungpinang, Teguh mendukung penuh kebijakan pemko dalam kelancaran pendistribusian gas LPG 3 Kg kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

“Yang penting nanti, pemko melalui dinas terkait harus rutin melakukan pengawasan terhadap pangkalan, karena masih banyak ditemukan kedai-kedai yang menjual gas LPG 3 Kg. Jadi, masih ada pangkalan-pangkalan yang degil menjual ke pengencer,” pungkasnya.

Ia mengakui, selama ini pangkalannya hanya menjual kepada yang berhak memperolehinya dengan harga HET Rp18.000.

“Kami tidak pernah jual ke pengecer dan diatas harga HET. Masyarakat mengambil sesuai hak mereka, biasanya 3 tabung,” tutup dia.

Untuk informasi, adapun agen dan pangkalan yang melakukan pendatanganan adalah, PT Bhumi Kharisma Pratama yang memasok gas LPG sebanyak 80 pangkalan, PT Adri Jaya Sakti 64 pangkalan, PT Mulia Bintan Sejahtera 63 pangkalan, dan PT Tasnim Gerak Persada sebanyak 22 pangkalan. (Hms)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here