Beranda Berita Korupsi Dua Pejabat Pemprov Kepri Dicopot, Gubernur dan Bupati Bintan “Tersandera”

Dua Pejabat Pemprov Kepri Dicopot, Gubernur dan Bupati Bintan “Tersandera”

Izin Usaha Pertambangan Bauksit bermasalah,  Gubernur Kepri dan Bupati Bintan “tersandera”

KEPRI. Investigasipos.com – Isi Surat rekomendasi sangsi dari Kemendagri, agar kepala ESDM Kepri, Amjon dan Kepala DPMPTSP Kepri, Azman dicopot dari jabatannya atas penyalahgunakan wewenang mengeluarkan  Izin Usaha Pertambangan (IUP) Bauksit di Kabupaten Bintan, tidak masuk akal, bikin Gubernur Kepri dan Bupati Bintan “Tersandera”.

Pasalnya sesuai aturan Perundang undangan, yang layak diberi sanksi itu adalah Bupati Bintan Apri Sujadi dan Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Karena yg berhak untuk memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP), mineral bukan logam atau batuan, adalah Gubernur, itupun haruslah mendapat rekomendasi dari Bupati terlebih dahulu. Bukannya restu dari kepala ESDM dan DPMPTSP Kepri.

Bukti dari penegasan itu tertuang dalam Pasal 20 ayat (2) huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) No. 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,” ucap M. Sukur, SH. Ketua Aliansi Jurnalis Online Indonesia (AJOI) Tanjungpinang.

Begitu pula halnya dengan pemberian WIUP Mineral Logam dan Batubara, Dalam Pasal 10, ayat (2) huruf (b) disebutkan, sebelum dilakukan pelelangan WIUP mineral logam atau batubara, Gubernur harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari Walikota/Bupati.

Hingga saat ini PP tersebut masih berlaku, hanya saja kewenangan itu beralih dari Kabupaten/ Kota ke pihak Provinsi,” terang Ketua AJOI Tanjungpinang ini.

Sukur menduga, ada yang aneh terkait isi surat rekomendasi Kemendagri itu, Bukannya Kemendagri menegur Gubernur Kepri, dan Bupati Bintan akibat terbitnya IUP Bauksit itu, malah Kepala ESDM dan DPMPTSP Kepri yang dicopot.

KetuaAliansi Jurnalis Online Tg-pinang M. Sukur, SH.

“Sebagai salah satu alat kontrol Pemerintah, kami ragu akan kebenaran Surat Kemendagri itu. Kami menduga surat tersebut piktif. Karena tak mungkin Kemendagri tak mengerti aturan, lagi pula dasar kesalahan yang disanksikan kepada kedua kepala dinas itu tidak sesuai dengan kaedah hukum yang sesungguhnya,” terang Sukur.

Agar publik tidak ragu dan tidak merasa diakal- akali, kami minta Pemprov Kepri untuk menggelar Konprensi Pers. Menjelaskan benar tau tidaknya isi Surat dari Kemendagri itu, Sabtu (23/03/2019).

PresidenLembaga K.P.K Adv. Indranas Gaho, SH,.M.Kn,.CLA,. CL,. DCL,. CSIL (berjas hitam) saat berikan cendramata pada wakil ketua MK, Aswanto.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Presiden Lembaga K.P.K,  Adv. Indranas Gaho, SH,.M.Kn,.CLA,. CL,. DCL,. CSIL mengatakan, sudah selayaknya Pemprov Kepri terbuka menerangkan isi Surat Rekomendasi Kemendagri atas Pencopotan 2 Kepala Dinas tersebut kepada awak media.

Hal itu guna menutupi keraguan publik atau masyarakat  atas isi Surat Rekomendasi dan keasliannya. Untuk itu jika diperlukan saya akan membantu teman teman didaerah untuk menggungkap kebenaran ini,” pungkasnya.

Selain itu, saat dikonfirmasi terkait rencana pencopotan dirinya, Kepala ESDM Kepri Amjon  engan berkomentar.

“Saya tak mau berkomentar, untuk perkara ini cukup saya saja yang tau,” ucap Amjon lesu

Pewarta: Ramadhan / Editor: Rian

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here