Beranda Berita Bintan Pimpinan Lembaga KPK Kepri : PT. SBP, Jangan Pancing Petani Ribut Jelang...

Pimpinan Lembaga KPK Kepri : PT. SBP, Jangan Pancing Petani Ribut Jelang Pemilu

Security PT. SBP, saat merusak tanaman petani

BINTAN. 

Investigasipos.com, Komplotan Security PT. Surya Bangun Pertiwi (SBP) pancing kegaduhan, merusak tanaman yang di tanam warga Kelompok Tani Mandiri Sejahtera (Ketamanise) di jalan raya Teluk Lobam, kecamatan Sri Kuala Lobam kabupaten Bintan, Rabu (20/3/2019).

Perlakuan Security SBP merusak tanaman petani bagaikan premanisme, mengunakan parang panjang dan membabibuta menebas tanaman yang ditanam petani. hal ini terlihat sengaja dilakukan untuk menakut nakuti para petani tersebut.

Parahnya, walaupun ada teguran yang dilontarkan para petani atas perusakan tanaman ditanah garapan mereka, oleh Security PT. Surya Bangun Pertiwi (SBP) sama sekali tidak menghiraukan dan enggan menangapinya.

Menyikapi aksi Brutal Security SBP bak Premanisme ini, Pimpinan Wilayah Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi Prov Kepri, Alfi S. Arifin kepada media ini mengatakan,

“Kami sangat menyanyangkan tindakan membabibuta pihak Security SBP yang merusak dan menebas tanamam para petani. Untung saja petani tidak terpancing emosi, jika terpancing tentu akan menimbulkan keributan dan kegaduhan, apalagi suasana mau Pemilu,” sebut Pimpinan Lembaga KPK.

Pertemuan Pihak PT. SBP dengan Petani, Lsm, Media dan Aparat Penegak Hukum

Ia juga menambahkan, seharusnya pihak Security SBP bisa menahan diri, jika merasa ada persoalan dengan apa yang dilakukan oleh para petani jangan main hakim sendiri, tapi laporkan hal itu pada pihak yang berwajib (Kepolisian), agar terang permasalahanya.

Jangan sampai pada apa yang terjadi, kami sebagai masyarakat yang Cinta negara dan tanah air dalam rangka menyambut dan menyukseskan Pemilu serentak 17 April 2019 ini tergangu  dan terysik karena terpancing ulahi aksi Premanisme Security SBP ini,” tegas Alfi.

Selain itu, Ketua DPD Lsm Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (P2KN) Kepri, Kennedy Sihombing menjelaskan, Perlakuan Security SBP merusak dan menebas tanaman para petani ini sudah melanggar kaedah aturan pemerintah.

Menurutnya, masyarakat sudah dirugikan. Bertahun tahun mereka bercocok tanam dengan harapan untuk kebutuhan anak anaknya tiba tiba harapan itu sirna, ketika tanaman mereka di rusak dan di hancurkan pihak security PT. SBP,” tutur Kennedy.

Foto Bersama Kelompok Tani Mandiri Sejahtera  (Ketamanise)

Padahal sebelumnya pada tanggal 17 pebruari 2019, petani sudah mengadakan pertemuan pada pihak PT. SBP dihadiri Babinsa dan Babinkantibmas. Saat itu masyarakat Tani meminta pada pihak PT SBP, agar mendudukan persoalan ini keranah hukum, namun itu tidak digubris.

“Kami Masyarakat petani Ketamanise meminta pada pihak PT. SBP mendudukan permasalahan ini ke ranah hukum, supaya hal ini jelas dan kami dilapangan tidak lagi ada masalah dan ribut ribut,” ungkap Kennedy menirukan ucapan para petani saat itu.

Masyarakat saat ini hanya memanfaatkan tanah terlantar lanjut Kennedy. Berdasarkan undang undang pokok agraria no 5 tahun 1960 pasal 27,34.40. Hapus antara lain karna di terlantarkan, serta undang undang PP No 11 tahun 2010, tentang pemanfaatan tanah terlantar.

Rencana kami, besok tanggal 21 Maret 2019, Pihak Kelompok Tani Mandiri Sejahtera (Ketamanise) akan melaporkan pihak PT. SBP ke Polres Bintan, terkait perusakan tanaman yang dilakukan oleh security PT. SBP,” tutup Kennedy.

(Wak Kur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here