ICW Desak, Penghentian Pemeriksaan Ketua WP oleh Dewan Pengawas KPK
Senin, 17 Maret 2020 08.30 WIB/ Kontributor Jakarta: Arianto/ Editor: Muhamad Sukur
Investigasipos.com JAKARTA – Sejumlah organisasi masyarakat Anti Korupsi, mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan pemeriksaan terhadap Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap.
Yudi akan diperiksa terkait kata-kata nya yang mengatakan ketidakjelasn status kepegawaian penyidik KPK Komisaris (Polisi) Rossa Purbo Bekti
Menyikapi persoalan ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, Langkah yang diambil oleh dewan pengawas KPK itu merupakan suatu tindakan kekeliruan.
“Penilaian kami apa yang telah dilakukan dewan pengawas KPK itu merupakan suatu tindakan kekeliruan,” ucap peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW)! Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Senin, (16/03/20) kemarin.
Selain ICW, hal yang sama juga disampaikan oleh YLBHI, Pukat UGM, Pusako Universitas Andalas, KontraS, dan PSHK.
Mereka menilai, pernyataan Yudi terkait ketidakjelasan status Kompol Rossa merupakan suatu fakta pelanggaran yang mestinya dapat ditindaklanjuti serius.
Kurnia mengatakan, sulit bagi publik untuk tak mengaitkan kejadian yang menimpa Kompol Rossa dgn proses penyidikan KPK terhadap calon legislator PDI- P, Harun Masiku.
Pemaksaan pemulangan Rossa ke Polri terjadi setelah ia mendatangi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian dalam rangkaian tangkap tangan komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.
Menurut Kurnia, pemnggilan Dewan Pengawas terhadap Yudi janggal. Pertama, pernyataan Ketua Wadah KPK ke publik semestinya sebagai wujud nilai keterbukaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia yg selama ini ada pd KPK.
Dia mengatakan Dewan Pengawas seharusnya memahami bahwa KPK adalah institusi yang menjunjung tinggi demokrasi tidak tepat jika pihak-pihak yang menyuarakan persoalan yang ada di internal KPK justru malah dijatuhi sanksi.
Selain itu, apa yang disampaikan Ketua Wadah Pegawai KPK adalah fakta adanya potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan KPK. Dia menilai pimpinan KPK memaksakan untuk memulangkan Kompol Rossa ke Polri padahal masa tugasnya blm habis,” tuturnya.
Bukan itu saja, Kompol Rossa juga belum merampungkan penanganan tugasnya di KPK terkait OTT, Wahyu Setiawam dan Harun Masiku dan pemulangan Kompol Rosa jg tanpa persetujuan Kapolri, Jenderal Idham Azis.
Polri menyatakan bahwa Rossa akan tetap bertugas di KPK sampai masa tugasnya habis. Kurnia pun menilai Dewan Pengawas mestinya menyelidiki klaim dari pimpinan KPK bahwa ada permintaan penarikan Rossa dari Polri.
Selanjutnya, Direktur Eksekutif Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, apa yang dilakukan Ketua Wadah KPK juga sejalan dengan Kode Etik Pegawai KPK. Dalam huruf D bagian Profesionalisme angka 2 peraturan a quo disebutkan bahwa setiap pegawai harus menolak keputusan, kebijakan, atau instruksi atasan yg bertentangan dgn aturan yg berlaku.
Untuk itu, tidak semestinya langkah tersebut dipandang sebagai pembangkangan terhadap institusi KPK oleh Dewan Pengawas dan Pimpinan KPL,” tutup Feri dalam keterangan tertulisnya.














































