MUI Tetapkan Fatwa Penyelenggaraan Ibadah, Dalam Situasi Terjadi Covid-19
Selasa, 17 Maret 2020, 10.00 wib/ Kontributor: Arianto/ Editor: M. Sukur
Investigasipos.com. JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa tentang Penyelenggaran Ibadah dalam Situasi Terjadi Covid-19 atau virus korona. MUI menekankan bahwa setiap orang wajib melakukan ikhtiar kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menimbulkan terpapar penyakit.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niám Soleh menuturkan, fatwa ini sesuai dengan tujuan pokok beragama yaitu Al-Dharuriyah al-Khams. Selain tentang ketentuan ibadah, fatwa ini juga menyatakan hukum mengenai tindakan yang dapat merugikan orang lain.
“Memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok (sembako) serta menimbun masker hukumnya haram,” kata Ni’am di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2020).
Dia menuturkan, tindakan menimbun sembako atau masker di tengah wabah korona tidak hanya dapat menimbulkan keresahan masyarakat, namun juga memicu kepanikan.
MUI juga merekomendasikan kepada pemerintah untuk memperketat terhadap keluar masuknya orang dan barang dari dalam maupun ke luar negeri, terkecuali petugas medis dan perlengkapan kesehatan atau untuk emergency
Ni’am mengatakan, MUI juga mengimbau agar umat Islam semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, zikir, membaca Qunut Nazilah di setiap salat fardhu (wajib) dan memperbanyak salawat.
Selain itu, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah Swt agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.