Beranda Berita Jakarta Ini Kata Mendag Lutfi, Ketika Dirjen Daglu Terjerat Kasus Korupsi Ekspor Migor

Ini Kata Mendag Lutfi, Ketika Dirjen Daglu Terjerat Kasus Korupsi Ekspor Migor

Mendag Muhammad Lutfi (Poto Set kab)

Rabu, 20 Apr 2022,

JAKARTA l Investigasipos.com – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi
menegaskan, tetap terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.

Hal itu dikatakan Mendag menyusul penetapan status tersangka kepada IWW selalu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan yang telah berlaku curang kerena telah menerima suap yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

“Kementerian Perdagangan mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung, kami juga siap memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum,” ucap Lutfi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/4/2022).

Selama menjalankan fungsinya Lutfi mengaku selalu menekankan jajarannya untuk melaksanakan pelayanan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Ia juga sangat mendukung proses hukum jika terbukti ada yang menyalahgunakan wewenang.

“Saya sudah tekankan ke jajaran Kemendag untuk terus membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung, karena akibat tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang itu negara sangat dirugikan dan itu berdampak pada perekonomian rakyat secara nasional,” Ungkap Mendag.

Diketahui saat ini Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang menjadi tersangka kasus korupsi yang menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di Indonesia di antaranya adalah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

Sementara, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT; dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT. (Jh Kontributor)

2 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here