Beranda Berita Tanjungpinang Ratusan Nelayan Sondong Tanjungpinang, Keluhkan Layanan Dewan

Ratusan Nelayan Sondong Tanjungpinang, Keluhkan Layanan Dewan

Foto Grop WA “Komunitas Nelayan Penyondong Udang Tanjungpinang” (KNPUT)

TANJUNGPINANG. Investigasipos.com, Ratusan nelayan penyondong udang, yang tergabung dalam “Komunitas Nelayan Penyondong Udang Tanjungpinang (KNPUT). Sesalkan lambatnya penangganan surat pengaduan mereka di Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang.

Pasalnya, sudah enam bulan surat yang diajuan oleh Ketua Pembina “Komunitas Nelayan Penyondong Udang Tanjungpinang” (KNPUT), M. Sukur, SH ke DPRD Kota Tanjungpinang, terkait Pekerjaan Reklamasi Proyek Gurindam 12 belum juga ditanggapi.

“Sudah 6 bulan lamanya kami mengajukan surat ke DPRD Kota Tanjungpinang, tapi hingga saat ini surat yang kami ajukan, belum juga di jawab,” sebut Sukur Ketua Pembina KNPUT, Sabtu (01/6/19).

Kepada media ini, Sukur katakan. Nelayan akan mendukung dan mengikuti aturan dari Pemerintah jika saja Pemerintah tidak merugikan nelayan, apalagi menghilangkan lokasi yang menjadi sumber mata pencaharian mereka.

Selain itu, Sukur juga meminta Pemerintah agar lebih arif lagi dalam menyikapi hal ini. Jangan sampai timbul aksi yang dapat merugikan dan menggangu kelancaran Pekerjaan Proyek Gurindam 12 tersebut,” tegasnya.

Menurutnya, sudah enam bulan pihaknya bersabar, berupaya menahan diri dengan membawa permasalahan ini ke Dewan tanpa harus melakukn Demo. Namun niat baik itu tidak juga ditanggapi oleh mereka (Dewan) selaku wakil rakyat.

Ketua Pembina “Komunitas Nelayan Penyondong Udang Tanjungpinang” (KNPUT), M. Sukur, SH.

Sementara itu di lokasi Proyek terlihat, dampak yang diakibatkan dari Pekerjaan Reklamasi Proyek Gurindam 12 ini menyebabkan kurangnya wilayah kelola nelayan penyondong udang dan tradisional serta semakin memperparah ekonomi kehidupan mereka.

Bukan itu saja. Yang paling parah dari Pekerjaan Reklamasi Proyek Gurindam 12 ini adalah, mereka telah mnghilangkan sumber kehidupan Nelayan Penyondong Udang dan Tradisional secara permanen untuk selama lamanya dan siapa yang bertanggungjawab atas semua itu.

Hal ini jelas jelas telah melanggar Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak bagi Kemanusiaan dan bagi semua warga negara,” jelas Sukur.

Dalam kesempatan yang lain,  Herman ( Pihak Humas Dewan). Kepada kepada ini menjelaskan, Untuk permasalahan surat yang diajukan Komunitas Nelayan Sondong, hingga saat ini, Pimpinan Dewan belum memberikan arahan kepada kami.

“Dari kemaren belum ada Perintah Pimpinan Dewan, untuk menangapi dan mengarahkan kami mengelar pertemuan terkait permasalahan nelayan sondong, mungkin habis lebaran coba bapak ingatkan lagi, tutup Herman menyampaikan.

(Wak Pet)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here