Menko Polhukam Mahfud MD Minta Kepolisian Kembali Buka Kasus Indosurya
Sabtu, 18 February 2023
Kontributor Jakarta
JAKARTA l lnvestogasipos.com – Menteri Kordinasi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta pihak Kepolisian membuka kembali kasus Indosurya setelah sebelumnya pemilik koperasi ini divonis lepas oleh pengadilan lantaran dinilai kasus tersebut adalah perdata bukan pidana.
Bukan saja Menko Polhukam penyelesaian Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang sempat menghebohkan ini juga mendapat perhatian serius dari Presiden Joko Widodo. Jokowi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengintensifkan pengawasan di industri jasa keuangan supaya kasus Indosurya dan skandal jasa keuangan lainnya tidak terulang.
Sebelumnya Mahfud MD mengatakan siap adu kekuatan dalam mengusut perkara kasus baru terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya. Ia menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah profesional dan bersungguh-sungguh dalam menjatuhkan tuntutan terhadap dua petinggi KSP Indosurya yaitu Henry Surya dan June Indria. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat justru menjatuhkan vonis bebas terhadap keduanya.
Padahal, berdasarkan diskusi yang digelar pihaknya (Kemenko Polhukam red) bersama Kejagung, Kabareskrim, Menteri Koperasi, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), meyakini bahwa dua terdakwa tersebut dijatuhi hukuman pidana. Alih-alih divonis lepas oleh majlis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat lantaran mereka menilai kasus itu perdata bukannya pidana.
Merasa ragu ada yang tidak benar dengan putusan vonis lepas majlis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu, Mahfud pun menyatakan, “Jika mau main-main, mari kita kuat-kuatan saja mereka boleh membayar siapapun agar aman, kita kejar terus agar dia membayar terus juga. Kan, kasusnya ini banyak ini,” terang Mahfud di kantor Polhukam, Selasa (31/1/23) lalu.
Mahfud menegaskan bahwa Indosurya yang bukan merupakan koperasi telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menghimpun uang dari masyarakat senilai kurang lebih Rp106 triliun. Kemudian dimanfaatkan dalam bentuk-bentuk kegiatan ekonomi yang tersembunyi, dan ini tentunya melanggar UU Perbankan.
“Indosurya telah menghimpun uang dari masyarakat, padahal dia bukan bank, itu kan tidak boleh. Lalu ia manfaatkan dalam bentuk-bentuk kegiatan ekonomi tersembunyi. itu kan namanya pencucian uang melanggar UU Perbankan, melanggar masalah tindak pidana pencucian uang dengan nilai sekira Rp106 triliun,” ketus Mahfud.
Selain itu Mahfud juga menjelaskan bahwa Indosurya tak memiliki dasar hukum sebagai koperasi, hanya berdasarkan keterangan dari seseorang di kantor kementerian dalam menghimpun dana. Bukan merupakan SK dan bukan juga merupakan satu badan dari ke lembagaan hukum.
“Kita akan melakukan penyidikan parsial bersama Bareskrim Polri terkait kasus ini, dan itu akan kita lakukan. Pokoknya sekarang masih ada analisis, kita tidak boleh kalah. Rakyat dihisap terus,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, June Indra divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat pada 18 Januari 2023. June dinyatakan tak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Kemudian Henry Surya juga divonis bebas pada 24 Januari 2023. Henry dinilai terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa, tetapi dalam perkara perdata, bukan pidana.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung menuntut 10 tahun penjara terhadap June Indra. Sementara Henry Surya dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Dalam kasus ini, KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum yang berujung pada gagal bayar.















































