Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana
Jakarta, 18 Maret 2023
Penulis : Muhammad Sukur
Investigasipos.com l Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklarifikasi terkait pemberitaan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang menawarkan perdamaian kepada keluarga korban Cristalino David Ozora Latumahina dalam kasus penganiayaan dengan Tersangka MDS, Tersangka SLRPL, serta AG.
Kepala Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam siaran persnya secara tegas mengatakan bahwa Tersangka MDS dan SLRPL tidak layak untuk mendapatkan Restorative Justice (RJ) pasalnya perbuatan yang dilakukan mereka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat.
“Saya tegaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora tidak layak mendapatkan rRestorative Justice. Kami tidak akan menawarkan apa pun terhadap korban maupun terhadap pelaku,” ucap Kepala Puspenkum Kejagung Ketut Sumedana Sabtu (18/3/23).
Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, serta perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku.
Terkait dengan pelaku anak AG (anak berkonflik dengan hukum), undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat Penegak Hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice.
Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. “Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus di lanjutkan sampai pengadilan,” tutur Kapuspenkum Kejagung sembari memberi tanggapan agar tidak menjadi polemik di masyarakat.