Beranda Kepri Kekesalan Bupati Kab. Lingga “Awe” tak beralasan bagi Pengusaha penambang pemula untuk...

Kekesalan Bupati Kab. Lingga “Awe” tak beralasan bagi Pengusaha penambang pemula untuk berinvestasi dan bekerja

Kekesalan “Awe” Bupati Lingga tak beralasan bagi Pengusaha pemula Tambang pasir

foto Bupati Kab. Lingga”Alias Wello”

LINGGA,

Investigasipos.com, Wajar bagi seorang Bupati kab Lingga “Alias Wello” berang dan kesal, terhadap tingkah para Eks pengusaha tambang yang pernah berinvestasi didaerah nya, seperti tambang bauksit, bijih besi, timah dan pasir.

Kekesalan Bupati Kab. Lingga itu dikarena kan para pengusaha tersebut, meninggal kan begitu saja lahan pasca tambang yang diambil tanpa melakukan reklamasi terlebih dahulu.

Menurut “Awe” dari pemberitaan yang kami kutip mengatakan, “Saya tidak anti kepada pengusaha investasi Tambang, tapi saya ingin masalah reklamasi paska tambang yang lalu, agar dibereskan terlebih dahulu.

Dan karena itu juga Bupati Lingga “Awe” mengingatkan pada Gubernur Provinsi Kepri, agar tidak sembarangan menerbitkan izin usaha pertambangan di wilayah nya, sebelum ada penyelesaian reklamasi pasca tambang itu terlebih dahulu.

Menangapi keanehan persoalan ini, Tim investigasi kami coba meminta tangapan dari Ketua DPD P2KN (Pemantau Pengunaan Keuangan Negara) Prov Kepri “Kennedi Sihombing” yang telah malang melintang didunia pertambangan ini, Rabu malam (14-03) melalui hp.

“Kennedi sihombing” saat poto bersama

Menurut Ketua DPD P2KN Prov Kepri, “Sebenarnya apa yang dikatakan Bupati Kab. Lingga “Awe” itu ada benarnya, Namun tidak ada alasan baginya untuk menolak bagi pengusaha pemula Tanbang untuk bekerja didaerahnya, apa lagi pengusaha itu putra tempatan.

Kalau memang ada gendala persoalan reklamasi pasca tambang yang belum selesai dilaksanakan oleh penambang terdahulu, Bupati Lingga bisa mengambil sikap tegas untuk melaporkan hal tersebut keranah hukum, “Tegas “Kennedi”.

“Kennedi” katakan, dengan membawa permasalahan persoalan reklamasi yang tidak dilakukan pengusaha paska tambang keranah hukum, akan membuat permasalahan ini terang menderang. Bukan terkesan menghalang-halangi bagi Pemula pengusaha penambang baru untuk berinvestasi dan bekerja di Kab. Lingga.

Dari awal saat dikeluarkan nya ijin Siup tambang oleh Distamben Prov Kepri pada penambang, pasti sudah ada perjanjian untuk mereklamasi lahan pasca tambang yang dilakukan. Kalau memang itu tidak dilakukan penambang sesuai dengan ketentuan, pemerintah daerah boleh menegur dan melaporkan sipenambang tersebut keranah hukum, ungkap “Kennedi”.

“Kennedi” juga katakan” Bupati Kab. Lingga haruslah bijak menyikapi persoalan ini, jangan melibatkan orang yang tak berdosa kearah persoalan reklamasi pasca tambang ini, nanti takut disisi lain masyarakat merasa curiga pula, ” ada apa dengan “Alias Wello”.

Saat ini kita juga tahu di Kab. Lingga, angka kemiskinan masih cukup tinggi, bagaimana pula kalau Bupati sebagai Pemerintah daerah tidak mendukung untuk investor berinvestasi disana, apalagi jika itu pengusaha Putra tempatan. Seharusnya merekalah yang perlu didukung, sebab mereka juga punya beban sosial untuk memajukan dan memsejahterakan daerahnya, dan bukan untuk dihalang-halangi.

Penulis : M. Sukur, SH

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here