Beranda Berita Korupsi Klarifikasi Pemberitaan di Media, Ini Tanggapan Dinas Perhubungan Provinsi Kepri

Klarifikasi Pemberitaan di Media, Ini Tanggapan Dinas Perhubungan Provinsi Kepri

Kamis, 09 Juni 2022
Penulis: Muhammad Sukur

Poto Gambar Proyek Pelabuhan Pelantar l., ll

KEPRI l Investigasipos.com – Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) secara resmi memberikan surat pernyataan tertulis hak jawab atas tanggapan terkait pemberitaan yang dimuat media online Investigasipos.com ke meja redaksi, Rabu (07/6/22).

Surat klarifikasi (Hak jawab red) yang disampaikan untuk menindaklanjuti dua hasil pemberitaan, pertama berjudul “Diduga Salahi Aturan, Tender PI I dan Il TPI Disanggah PT Penawar Terendah, ditulis pada Rabu 25 Mei 2022 lalu.

Dan yang kedua berjudul, “Diduga Rugikan Negara RP2,2 M, Jaksa Diminta Usut Proses Tender Pelabuhan Plantar l dan II Tanjungpinang, ditulis pada Sabtu 4 Juni 2022 kemarin.

Adapun surat klarifikasi hak jawab yang dituliskan Dinas Perhubungan Kepri yaitu:

Sementara itu menanggapi klarifikasi yang disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) Prov Kepri, pimpinan redaksi media Investigasipos.com mengatakan “Jurnalis harus bersikap Netral dan Propesional segala pemberitaan yang di sajikan haruslah berimbang.

“Jika ada pihak yang keberatan atas pemberitaan yang kita sampaikan, kemudian memberikan klarifikasi (Hak jawab red) harus segera kita tuliskan untuk kita sampaikan sebagai berita,” ucap Pimpinan redaksi media ini.

Selanjutnya, dalam kesempatan yang sama menanggapi surat klarifikasi yang disampaikan Dishub Kepri, Nara sumber pemberitaan yang diberitakan sebelumnya mengatakan, akan menelaah dan musyawarah terlebih dahulu sebelum mengambil sikap lebih lanjut.

“Kami akan menelaah dan musyawarah terlebih dahulu sebelum mengambil sikap lebih lanjut,” tutup Nara Sumber.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here