Kamis, 15 September 2022 Penulis: Muhammad Sukur
Poto Logo Konisi Untuk Orang Hiland dan Korban Kekerasan (Kontras)
Investogasipos.com l Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai Polri kerap bersikap diskriminatif dalam menangani suatu perkara.
Salah satunya terkait kasus yang melibatkan aktivis pegiat hak asasi manusia (HAM), Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar pada beberapa waktu lalu.
Sebelumnya menurut Kepala Divisi Hukum Kontras, Andy Muhammad Rezaldy, dalam penangganan kasus Fatia dan Haris Polisi begitu cepat bekerja menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik.
Sementara contoh dalam kasus kekerasan atau penyiksaan yang dilakukan oknum Polri, selalu penanganan tidak dilakukan secara cepat, berbeda dengan kasus Fatia dan Haris,”ucap Andi saat konferensi pers pelaporan tahunan beberapa waktu lalu.
“Haris dan Fatia cepat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
“Padahal, Fatia dan Haris hanya menyampaikan ekspresi, membongkar situasi riil yang terjadi di Papua disebuah diskusi akun You Tube milik Haris Azhar,” ungkapnya.
Selain itu Andi juga menyinggung perkara kasus-kasus kekerasan yang dilakukan oknum 0polisi seperti kasus reformasi korupsi, aksi demonstrasi, dan kasus penyiksaan lainnya yang tidak ada progres dan mengalami hambatan.