Foto pertemuan pengurus AJO Indonesia Kota Tanjungpinang dengan pihak JSOP Bintan
Bintan – Investigasipos.com, Sekretaris Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Kota Tanjungpinang, Gading Batubara. Minta agar pemerintah memperpendek rentang waktu untuk kepengurusan surat kapal (pas besar/kecil), sehingga dapat memperlancar nelayan untuk melaut.
Saat ini pemilik kapal dan pompong nelayan merasa resah karena kesulitan mengurus surat kelengkapan akibat terbelenggu rentang waktu yang terlalu panjang. Sebaiknya kendala tersebut dipangkas agar tidak mengganggu mata pencaharian mereka,” katanya di KSOP Kabupaten Bintan, (23/7/18).
Gading mengatakan, sejumlah pemilik kapal nelayan di Kabupaten Bintan banyak yang enggan melaut karena takut kena razia tenteng kelengkapan surat2 kapal dan pompongnya, sehingga ratusan buruh nelayan menganggur dan kehilangan mata pencaharian.
Kondisi ini jelas-jelas sangat merugikan masyarakat kecil di tengah – tengah himpitan ekonomi serta kesulitan untuk. lapangan kerja, karena sebagian kapal dan pompong nelayan belum memiliki kelengkapan surat izin meskipun sudah berupaya mengurus,” kata Gading.
Menurutnya, sesuai aturan, kapal atau pompong nelayan wajib mengantongi semua surat izin. Namun, di sisi lain pengurusan surat izin tersebut justru memakan waktu lama karena tidak ada kepastian prosedur yang jelas tentang jangka waktunya.
Foto P. Sitompul Staf Humas KSOP Bintan
Atas dasar itu, lanjut dia, para nelayan sangat mengharapkan kepada pihak pemerintah dalam hal ini pihak KSOP, khususnya di Kabupaten Bintan, agar membantu mempercepat masa waktu pembuatan surat kapal atau pompong terkait aturan, mekanisme pengurusan perizinan dokumen kapal atau pompong nelayan dimaksud.
“¹Persoalan ini harus diperhatikan oleh pemerintah secara arif dan bijaksana, sehingga kapal atau pompong nelayan dapat memperoleh surat izin dengan cepat sehingga saat berlayar di laut tanpa keraguan dan dihantui perasaan cemas,” katanya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, pihak Humas KSOP Kabupaten Bintan, P. Sitompul yang didampingi stafnya Yusdi, saat ditemui awak media Investigasipos.com mengatakan,” kami pihak KSOP Kabupaten Bintan tidak pernah memperlambat kepengurusan surat surat kapal atau pompong untuk nelayan, Hanya saja untuk beberapa saat ini kami sedikit kewalahan oleh karena keterbatasan personil dalam melayani dan mendata para pembuat surat kapal.
Hal ini disebabkan, kami KSOP Bintan, baru saja menerima pelimpahan tugas, dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan tersebut, terkait pas kecil untuk pompong nelayan. Sebelumnya untuk pembuatan surat pas kecil dikeluarkan oleh mereka dan baru diserahkan pada pihak kami KSOP Bintan, awal bulan February 2018 untuk segala pelayanan,” tutur P. Sitompul.
Foto Yusdi Staf pelayanan surat kapal KSOP Bintan
Yusdi Staf KSOP bagian Pelayanan surat dan dokumen kapal menambahkan, “untuk pemilik kapal harus mengajukan permohonan dengan menyertai persyaratan sebagai berikut ; Surat permohonan, surat pernyataan pemilik, surat pernyataan galangan (tukang), surat keterangan pemasangan mesin, NPWP pemilik, foto copy pemilik dan tukang.
Beda halnya dengan kapal nelayan berkapasitas dibawah 10 GT, semua surat kelengkapan dapat diurus di kabupaten setempat,” terang yusdi melengkapi penjelasan Bapak P.Sitompul.
Beliau juga katakan pihaknya KSOP Bintan, untuk nelayan kami akan bekerja keras membantu mempercepat pengurusan surat surat kapal nelayan terutama untuk pembuatan pas kecil,” tutupnya. (Sukur)















































