Beranda Berita Tanjungpinang Lempar Sana Sini, Sistem Zonasi Baru. Resahkan Warga

Lempar Sana Sini, Sistem Zonasi Baru. Resahkan Warga

 

Ketua Forkom Prov Kepri, Reja Fahlevi

Tanjungpinang, Investigasipos.com. Ketua Forum Komunikasi Peduli Pendidikan anak Provinsi Kepri, Reja Fahlevi sebut, Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2018 yang mengatur tentang proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan Sistem zonasi yang ditetapkan, bikin resah wali murid.

Pasalnya, aturan baru ini tidak lagi menggunakan sistem tahun sebelumnya sebagai acuan untuk siswa mendartarkan diri ke sekolah tujuan,” ucap, Reja Fahlevi saat ditemui dikantornya di pasar Bintan Centre. Rabu Sore (3/7/219).

 Kepada Investigasipos.com, Reja katakan, sebenarnya. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 di Kota Tanjungpinang tidaklah banyak kendala, andaikata baik secara teknis maupun pelaksanaannya. PPDB masih menerapkan sistem zonasi berdasarkan sub rayon.

“Banyak sekali kendala negatif yang ditimbulkan sistem zonasi baru ini, bukan saja kegaduhan antara wali murid dengan pihak sekolah serta Dinas pendidikan, bahkan pihak sekolahpun saling gaduh. lempar sana sini masalah dan tanggung jawab, tutur Reja.

Bukan hanya itu saja. belum lagi persoalan persoalan lain seperti, jarak zonasi yang tidak sesuai dengan yang dituliskan. Tempat tinggal siswa berdekatan, KK nya satu kelurahan, tapi kok bisa jarak  zonasinya berbeda. Siswa satu tertulis radius 3 km dan satunya lagi tertulis jarak radius 700 m.

Kemudian ada siswa mendaftar, domisili tempat tinggal masuk zonasi. Rumahnya di depan sekolah, tapi saat dicek dionline namanya tidak terdaftar. Lalu sesuai petunjuk siswa itu pindah lagi kesekolah lainnya, namun hasilnya begitu juga meski ia sudah tiga kali mendaftar,” sorot Ketua Forkom Prov Kepri.

Suasana Gaduh wali murid di Dinas Pendidikan Tanjungpinang

Untuk menindak lanjuti hal itu, lanjut Reja, pihaknya berencana melakukan komunikasi dan konsultasi ke pemerintah. Agar persoalan ini dapat didudukan bersama. Agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. 

Terlebih, dalam aturan baru itu juga menyebutkan, bahwa hasil nilai Ujian Nasional (UN) nantinya tidak akan berpengaruh terhadap syarat masuk sekolah negeri. Sehingga hal ini dapat berimbas pada menurunnya semangat belajar anak-anak untuk menghadapi Ujian Nasional,” tutur Reja khawatir.

Dalam kesempatan yang sama terkait permasalahan yang ada, Ketua Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdik, Elisa Hafida menuturkan, menghadapi permasalahan begini kami bisa apa. Saya hanya menjalakan tugas dan arahan saja.

Hal hal yang sipatnya ketentuan dan kebijakan, bukan ditangan saya, tolong di tanyakan saja langsung ke atasan saya,” pungkas Eliza kepada media ini 

Sementara itu, Saat media ini ingin menemui Plt Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Tamrin Dahlan dikantorya, beliau tidak berada ditempat. “Bapak DL pak” sebut salah seorang stafnya.

Lalu, kami coba menelpon dengan mengunakan Handphone seluler. Meski berkali kali ditelepon ia tak menggangkatnya, begitu juga dengan mengunakan Wass Up ia juga tidak membalasnya.

(Cek Kur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here