Mahfud MD: Bakal Ada Tersangka Dalam Perkara Kasus Al Zaytun
Sabtu, 08 Juli 2023
Kontributor: Johan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud MD mengatakan bakal ada tersangka dalam perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Selain menyita perhatian publik kasus Al Zaytun ini juga telah berproses dikantor polisi. Polisi telah melakukan gelar perkara, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kasus ini sudah naik ketahap penyidikan, pasti sebentar lagi akan ada tersangka,” kata Mahfud pada salah satu media saat di temui di Kampus Universitas Trunojoyo Madura, Jawa Timur, Jumat, 7 Juli 2023. (dirillis dari media Tempo)
Kita masih menunggu proses penyidikan Bareskrim Mabes Polri selesai, kepada masyarakat diminta bersabar menunggu. Jangan main hakim sendiri, percayakan kepada aparat karena aparat punya tim ahli untuk menentukan siapa yang bersalah dalam hal ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjerat pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dengan pasal tambahan UU ITE karena diduga telah menyebarkan berita bohong/hoaks.
Adapun pasal tambahan itu yakni Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan pasal ini, Panji Gumilang terancam penjara selama enam tahun.
Untuk diketahui Panji Gumilang telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 Jam pada hari Senin 3 Juli 2023 mulai pukul 14.00 sampai 22.00 dengan pengajuan sebanyak 26 pertanyaan oleh Penyidik Bareskrim Polri
Usai pemeriksaan kepada media Panji Gumilang mengaku telah menjawab semua pertanyaan penyidik Bareskrim dengan baik dan sesuai kebutuhan, Dia juga mengatakan proses pemeriksaan masih akan berjalan.