Tanggapi Surat Gubernur, Ini Balasan Walikota Rahma Terkait Pengisian Calon Wawako TPI
Senin, 15 Maret 2021
Investigasipos.com | Tanjungpinang – Walikota Tanjungpinang, Rahma akhirnya membalas surat yang ditujukan oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad kepadanya terkait pengisian calon Wakil Walikota Tanjungpinang sisa masa jabatan tahun 2018-2023, Senin (15/03/2021).
Dalam surat balasan itu, Walikota, Rahma menyatakan tlah menerima dua nama calon Wakil Walikota dari partai pengusung. Adapun surat yang diterima tanpa ada lampiran dokumen dari partai pengusung dan bukti terpenuhinya persyaratan calon wakil wali kota sisa masa jabatan tahun 2018-2023.
“Pada pasal 7 tentang persyaratan yang harus dipenuhi calon Wakil Walikota, pasal 176 ayat (5) yang menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon Wagub, Wabub dan Wawako sebagaimana telah di jelaskan pada ayat 1,2,3 dan ayat 4 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP),” ujar Rahma.
Selain telah mengirim surat kepada Mendagri tertanggal 19 Februari 2021 guna meminta petunjuk dan arahan, kami juga masih menunggu jawaban terkait ketentuan peraturan pemerintah, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis pengusulan dan pengangkatan calon wakil Walikota,” tutup Rahma.
Sebelumya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyatakan, berdasarkan pasal 176 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, meminta kepada Wali Kota Tanjungpinang agar dapat meneruskan usulan dua calon wakil wali kota usulan partai politik pengusung kepada DPRD Kota Tanjungpinang untuk dilakukan mekanisme pemilihan.
Sebagaimana surat Wali Kota Tanjungpinang yang ditujukan kepada Mendagri RI Nomor 188.34/276/1.1.02/2021 tertanggal 19 Februari 2021 tentang permohonan petunjuk dan arahan dalam proses pemilihan calon wakil wali kota, Gubernur menilai seharusnya Walikota Rahma melakukan audiensi secara berjenjang terlebih dahulu kepada gubernur sebagaimana pasal 91 ayat (2) huruf b UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah.
Masih dinyatakan Ansar, pihaknya juga menerima surat tembusan Ombudsman RI perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Nomor B/09/LM.15-05/00009.2021/II/2021 tertanggal 23 Februari 2021 yang menyarankan Walikota, Rahma merespon keinginan publik agar jabatan Wakil Waliota segera terisi.
“Dalam rangka menjaga stabilitas politik dan pemerintahan serta adanya kepastian hukum di Kota Tanjungpinang kiranya Walikota Tanjungpinang menindaklanjuti serta melaksanakannya sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” tegasnya, Senin (8/3/2021).
Menanggapi hal itu, di hari yang sama Wali Kota Tanjungpinang Rahma membenarkan pihaknya mengirim surat kepada Mendagri RI untuk memohon petunjuk dan arahan mengenai proses pemilihan dan pengangkatan wakil wali kota sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang.
“Nah Peraturan Pemerintahnya yang mana, tentu saya memohon petunjuk kepada pak Mendagri. Tentukan secara struktural saya kan ada yang lebih tinggi lagi,” sebutnya saat dialog interaktif RRI Tanjungpinang.
Rahma menyebutkan sampai hari ini pihaknya masih menunggu surat balasan dari Mendagri RI, untuk nantinya dijadikan sebagai dasar langkah yang akan diambil olehnya.
“Sebagaimana surat Gubernur yang saya terima, dimana sebagai wakil pusat didaerah dinyatakan bahwa adanya peran monitoring, saya maklumi. Namun semua itu tentu ada ketentuan yang harus kita patuhi, untuk mencairkan suasana di sinilah dilaksanakan komunikasi politik,” ungkapnya.
Rahma menerangkan dalam hal ini, dirinya tidak ingin gegabah dalam mengambil langkah. Akan tetapi ia tetap menerima masukan dari Gubernur, Ansar untuk secepatnya menindaklanjuti proses pengisian jabatan Wakil Walikota tersebut. (*)














































