MAKI Tuding Kejati Kepri Diam-diam Hentikan Penyidikan Perkara Korupsi DPRD Natuna
Jumat, 11 Oktober 2019
Investigasipos.com | KEPRI – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku punya bukti dan menuding Kejaksaan tinggi (Kejati) Kepri telah menghentikan secara diam-diam penyidikan atas dugaan perkara korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna sejak 2011-2015.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Marselinus Edwin Hardian yg mewakili MAKI dalam kesimpulan pada saat sidang praperadilan gugatan MAKI melawan Kejati Kepri di PN Negeri Tanjungpinang, Jumat (11/10/19).
“MAKI, mampu membuktikan adanya penghentian penyidikan secara diam-diam oleh Kejati Kepri atas perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna sejak 2011-2015.
Selain itu, JPU juga tidak pernah memberikan petunjuk kepada jaksa penyidik untuk mengutamakan pengembalian kerugian negara sebagaimana pernyataan Kajati Kepri di media massa,” , ungkap Marselinus mewakili MAKI.
JPU pada Kejati Kepri selaku termohon I,” kata Marselinus tidak pernah menagih Jaksa Penyidik untuk menyerahkan kembali berkas perkara aquo yang sudah dilengkapi P.20, berdasarkan Pasal 46 ayat (1) PERJA-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi n Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.
Padahal, jaksa penyidik mengetahui ketentuan aturan pasal yang disebutkan diatas dan dengan sadar melanggar ketentuan tenggang waktu yang diatur.
“Sampai disidangkannya perkara praperadilan aquo, diketahui tidak ada kegiatan jaksa penyidik untuk memenuhi petunjuk JPU, dan belum dilakukannya pemanggilan saksi maupun ahli dalam rangka pemenuhan petunjuk JPU,” ucap perwakilan MAKI ini.
Kesimpulan sama juga ditujukan kepada KPK selaku termohon II. Marselinus menyatakan kordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK kepada Kejati tidak mengungkap adanya kendala penyidikan karena sudah berlangsung lebih dua tahun, tetapi berkas perkaranya masih belum lengkap (P21).
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Marselinus memohon kepada Hakim tunggal, Guntur Kurniawan agar menerima seluruh gugatan yang diajukan MAKI. Dia juga meminta Hakim Guntur untuk menyatakan Kejati Kepri telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara diam-diam yang tidak sah menurut hukum.
“Kami (MAKI red) meminta hakim memerintahkan Kejati Kepri melakukan proses hukum selanjutnya dan melimpahkan kasus korupsi tersebut kepada JPU untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” tegas Marselinus.
Terakhir, usai menerima naskah kesimpulan dari pemohon dan para termohon, Hakim Guntur Kurniawan memutuskan jadwal sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim akan diadakan pada Senin pekan depan sekitar pukul 14.00 WIB.
Muhamad Sukur















































