Foto (MI) Kordinator MAKI, Bonyamin ajukan Gugatan Praperadilan di PN Tanjungpinang
Rabu, 28 Agustus 2019
Investigasipos.com | KEPRI –
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman resmi mendaftarkan pengajuan gugatan praperadilan melawan Kepala Kejaksanaan Tinggi (Kajati) Kepri atas mangkraknya penanganan perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang.
“Kami (MAKI red) selalu perduli terhadap perkara-perkara yang mangkrak, terutama perkara dugaan korupsi,” kata Boyamin dalam pernyataan persnya saat mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang, Rabu (28/08/19).
Menurut Boyamin, Lebih dua tahun proses penyidikan dan penanganan perkara dugaan kasus korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun 2011-2015 senilai Rp. 7,7 miliar tergantung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Ada apa ?
Padahall kita tahu, dalam proses penyidikan yang dilakukan sejak 2017 lalu, Kejati Kepri telah menetapkan lima orang tersangka. diantaranya, mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah, Ilyas Sabli, Ketua DPRD Natuna periode 2009 – 2014, Hadi Chandra, Sekda Kab Natuna priode 2011-2016, Syamsurizon dan juga yang Makmur selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012.
Kordinator MAKI ini katakan, kelima orang itu ditetapkan jadi tersangka setelah tim Pidsus di bawah pimpinan Kajati Keptri yang saat itu di jabat Yunan Harjaka, menyebutkan telah menemukan adanya alat bukti yang cukup dalam proses pengalokasian dan pencairan dana tunjangan perumahan unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna sejak 2011-2015.
Adapun pemberian tunjangan perumahaan pimpinan dan anggota DPRD Natuna itu dialokasikan dari dana APBD Natuna tahun 2011 – 2015. “Pemberian tunjangan itu pun tanpa menggunakan mekanisme aturan dan tidak sesuai dengan harga pasar setempat, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 7,7 miliar,” tegas Boyamin.
Dalam kesempatan yang sama, Humas PN Tanjung Pinang Santonius Tambunan kepada Investigasipos.com membenarkan adanya pendaftaran gugatan praperadilan oleh Kordinator MAKI, Bonyamin Saiman dan menurutnya Ketua PN Tanjung Pinang akan menunjuk panitera pengganti serta hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut.
“Dalam waktu tiga hari kedepan, kita akan mendapatkan nama hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut,” tuturnya.
Muhamad Sukur















































