
Foto: Mengenang 12 Tahun Kasus Korupsi Alih Fungsi Lahan yang Korbankan Mantan Sekda Bintan
Senin, 26 Oktober 2020
Investigasi.pos.com| Tg-pinang.
Mantan Sekda Kabupaten Bintan Azirwan merupakan terpidana korupsi yang sudah dijatuhi hukuman vonis dua tahun enam bulan penjara dalam Kasus Korupsi Alih Fungsi Lahan di Pulau Bintan pada 15 Oktober 2012 Silam.
Azirwan terbukti melanggar pasal 5 Undang-Undang 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain dipenjara, dalam Kasus ini Azirwan juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta, karena terbukti menyuap anggota Komisi IV DPR dari fraksi PPP, Al Amin Nasution.
Meskipun Kasus Korupsi Alih Fungsi Lahan ini sudah berjalan selama 12 tahun dan telah ingkrah Namun Historis ceritanya masih saja menarik dan membuat banyak orang penasaran. Sebab katanya aktor utama dalam Kasus ini masih bebas dan belum tersentuh hukum.
Sebelumnya, Emerson Yuntho Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, Pengadilan menetapkan Azirwan bersalah. Azirwan tertangkap tangan menyuap anggota DPR RI, Al Amin Nur Nasution, untuk memuluskan Alih Fungsi Lahan di Bintan, Minggu (21/10/2012) silam.
Kemudian menindaklanjuti kasus ini, ICW telah merekomendasikan KPK untuk menelusuri kembali pihak-pihak selain Azirwan yang terkait dalam Kasus Korupsi Alih Fungsi Hutan Lindung di Kab Bintan
Hal tersebut dilakukan, guna memberi rasa keadilan kepada Azirwan (Mantan Sekda Bintan red). Karena diduga tak mungkin Azirwan bekerja sendiri, masih ada Mantan Bupati Bintan saat itu sebagai atasanya. (Wak Kur)














































