
Bintan – Kepri
Investigasipos.com, Masyarakat Nelayan desa Galang Batang meminta pertanggung jawaban PT Bintan Alumina Indonesia atas pencemaran lingkungan laut yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan tersebut, Selasa (15/5).
Praktek penimbunan mencapai sekitar 2,5 kilometer ke arah laut atau lebih kurang seluas 300 hektar di galang batang tersebut diduga tidak mematuhi ketentuan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL).
Penimbunan kearah laut galang batang tersebut berdampak pada pencemaran air laut yang berubah keruh dikarenakan material tanah timbun, terlebih disaat hujan. Erosi secara langsung terjadi
Penimbunan yang mencapai 2,5 km ke arah laut, tanpa tanggul penahan dan menggunakan Geotekstil, tidak memenuhi ketentuan, sebagaimana tata cara reklamasi pantai yang diatur oleh peraturan presiden 122 tahun 2012.
Aktivitas penimbunan yang awalnya tidak menjadi perhatian nelayan sekitar dikarenakan hanya beberapa meter dari pinggiran pantai, namun kini meresahkan kehidupan masyarakat nelayan,karena sulitnya nelayan mendapatkan ikan. Hal ini tentu disebabkan oleh aktipitas penimbunan laut sepanjang 2,5 km diduga Ilegal terrsebut.
poto Ketua Lsm P2KN Kennedi S. dan Tokoh Masyarakat tempatan
Tim LSM P2KN Prov Kepri, bersama masyarakat desa galang batang melakukan pertemuan dengan pimpinan PT BAI Santoni (sapaan akrab) di Balai Desa Gunung Kijang. Namun pertemuan saat itu tidak membuahkan kesepakatan.
“Lokasi pencaharian masyarakat nelayan sudah ditimbun pihak PT BAI, kami mau meminta perhatian agar ada kebijakan perusahaan memberi kompensasi kepada masyarakat nelayan,” ungkap tim kordinator peduli lingkungan Yusri
Menurut Yusri, masyarakat tidak bisa lagi mencari nafkah dikarenakan lokasi mereka sudah tertimbun, diatas lahan seluas 300 hektar lebih terdapat terumbu karang dan mangrove. Dan hal inilah yang membuat sekitar 45 orang nelayan untuk meminta pertanggung jawaban sosial dari pihak perusahaan.
Yusri menceritakan kondisi penimbunan hutan mangrove dan penimbunan menuju ke laut, kini sudah kurang lebih 300 hektar luasnya dan timbunan sudah tidak jauh lagi akan sampai ke pulau di depannya.
“Penimbunan sudah hampir sampai ke pulau hantu, dulunya kami mau cari ikan harus lewat samping pulau hantu sekarang tidak bisa lagi pak” jelas salah seorang nelayan dengan nada sedih mengeluhkan nasibnya tidak mendapatkan hasil dari laut karena air laut menguning.
Ketua LSM P2KN Kennedy Sihombing turut bersimpati dengan bencana yang dialami nelayan. Mata pencahariannya untuk menghidupi keluarganya tidak dapat lagi menjadi andalan utamanya untuk mencukupi kebutuhan keluarganya sejak hampir satu tahun karena nelayan tersebut hanya nelayan pesisir yang menggunakan sampan kecil.
Atas hal ini Kennedy meminta pemerintah kabupaten bintan dan provinsi kepulauan riau mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas penimbunan PT BAI, karena tidak memperhatikan hal – hal yang berkaitan dengan lingkungan sosial,
Kennedi katakan diduga kuat PT. BAI mengangkangi Undang Undang Republik Indonesia nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil serta Peraturan Presiden No 122 tahun 2012 tentang tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil.
“Wilayah pesisir dan pulau pulau kecil merupakan bagian dari sumber daya alam yang dianugerahkan oleh tuhan yang maha esa dan merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara.yang perlu di jaga kelastariannya dan dimanfaatkan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.baik bagi generasi sekarang maupun bagi generasi rakyat yang akan datang” tegas Kennedy. (edy)















































