Beranda Berita Tanjungpinang Pinjamkan Uang Negara Seenaknya Stafsus Ansar, Azirwan Jadi Saksi Kasus Korupsi

Pinjamkan Uang Negara Seenaknya Stafsus Ansar, Azirwan Jadi Saksi Kasus Korupsi

Poto Azirwan saat di Persidangan PN Tanjungpinang

Senin, 17 mei 2021

Investigasipos.com | Tanjungpinang – Staf khusus Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang juga mantan nara pidana (Napi) kasus korupsi alih pungsi lahan di Pulau Bintan kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.

Kali ini Azirwan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Waruwu SH dari Kejari Bintan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di BUMD Bintan dengan terdakwa Risalah SP Direktur PT BIS dan Teddy Irawan Kepala Devisi Keuangan.

Dari pantauan media ini di persidangan Pengadilan Tipikor, PN Tanjungpinang. Azirwan terlihat bingung saat dicerca berbagai pertanyaan oleh Hakim Ketua Edwart Marudut P Sihaloho SH MH, Senin siang (17/05/2021).

Dihadapan para Hakim, dari salah satu keterangannya, Azirwan katakan selaku komisaris pihaknya pernah meminta agar Direktur BUMD (Risalah SP red) menagih uang yang dipinjamkan saat dirinya masih menjabat Direktur PT BIS.

”Sewaktu saya masih menjabat sudah kita surati yang meminjam dana diantaranya, Ady Indra Pawenari atas nama PT Multi Coco sebesar Rp 750 juta pada th 2015 dan 750 juta pada tahun 2016, CV Sabrina, PT Cantika sebesar Rp 210 jt dan Syaiful Rp 100 jt lebih.

Poto Azirwan saat menunggu di kursi Persidangan PN Tanjungpinang

“Namun hingga masa jabatan saya sebagai Direktur BUMD Bintan berakhir, uang itu tak juga dikembalikan mereka,” Aku Azirwan.

Selain PT Multi Coco dan beberapa lainya, dalam persidangan itu Azirwan juga mengaku bahwa dari salah satu peminjam ternyata ada yang tanpa jaminan bahkan proposal pinjaman dan kajiannya pun tidak ada.

Sementara itu meski sudah merugikan negara, menurut Azirwan kerjasama yang dilakukan dengan peminjaman modal ini menguntungkan PT BIS karena bagi hasil disetorkan menjadi pendapatan daerah.

”Kita diuntungkan, tapi rugi kenyataannya karena modal tidak dikembalikan,” kilah Azirwan menutup keterangannya sambil meminta ijin untuk buang air kecil.

Untuk diketahui, sidang kasus dugaan korupsi di BUMD Bintan digelar secara virtual, dimana dua terdakwa ditahan di Rutan sedangkan Azirwan didengarkan keterangannya didepan majelis hakim.

Sampai berita ini dimuat sidang masih berlangsung, pihak Hakim masih terus mengali dan menanyakan beberapa keterangan dari saksi Azirwan. (Sukur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here