Ilustrasi Pidana Pencucian Uang
Investigasipos.com, JAKARTA. Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal katakan, kepolisian bakal menindaklanjuti temuan PPATK terkait rekening oknum kepala daerah dikasino tempat perjudian diluar negeri.
Minimal harus ada dua alat bukti, baru kami bisa bekerja menindak lanjuti temuan PPATK terkait pencucian uang dikasino tempat perjudian diluar negeri tersebut.
“Jika memang ada dua alat bukti yang membuktikan bahwa ada tindak pidana pencucian uang di kasino tersebut, maka kepolisian bakal menindaklanjutinya,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal.
Hal yang sama pun dikatakan, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol. Asep Adi Saputra.
“Kami akan tindakkanjuti jika ada bukti kepala daerah melakukan pencucian uang di kasino tempat perjudian diluar negeri,” ucap Asep di Gedung Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16 /12/2019).
Asep menjelaskan, untuk bisa ditindaklanjuti, temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ihwal pencucian uang di kasino, harus memiliki minimal dua alat bukti yang cukup,” tambahnya.
Ilustrasi Tindakan Pencucian Uang
Sebelumnya, PPATK menemukan ada beberapa oknum kepala daerah yang diduga memiliki dana berupa valuta asing dengan nominal setara Rp50 miliar di rekening kasino.
PPATK bahkan menengarai ada sejumlah pencuci uang profesional yang menjalankan bisnis konsultasi di Indonesia. Mereka memberikan arahan kepada pelaku kejahatan, salah satunya koruptor untuk menempatkan uangnya agar tak terdeteksi aparat hukum.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra menyampaikan pihaknya bakal lebih dulu menunggu Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK sebelum melakukan penyelidikan.
“Kita akan menunggu hasil dari PPATK seperti apa, nantinya mereka akan mengeluarkan LHA, laporan hasil analisis seperti apa, itu prosesnya,” tutur Asep. (AR)















































