
Foto: Presiden Joko Widodo dan Ketua L. KPK Kepri, Kennedi Sh
Selasa, 29 September 2020
TG-PINANG, Investigasipos.com – Presiden Joko Widodo
memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil segera membekukan proses administrasi terhadap eks lahan HGU/ HGB yang selama ini diduga telah merugikan Negara dan Rakyat.
Hal tersebut dilakukan guna
mengantisipasi agar tanah negara yang di kelola oleh pihak perusahaan (PT) melalui izin HGU/HGB tidak serta-merta dapat dikuasai dan dimanfaatkan spekulan untuk mencari keuntungan pribadi mau pun golongan.
Salah satu contoh eks lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara II. Presiden menyatakan total eks lahan HGU PTPN II seluas 5.873 hektare (ha). Tapi dari total lahan tersebut, baru 2.768 ha telah memperoleh izin sementara sisanya belum.
“Saya minta kementerian fokus membicarakan percepatan penyelesaian lahan eks HGU/HGB baik yang sudah memperoleh izin pembukuan maupun yang belum.
“Kita mau tanah eks HGU/HGB betul-betul dimiliki dan bisa dimanfaatkan rakyat berdasarkan daftar nominatif yang sudah ada. Tolong betul-betul ada inventarisasi dan verifikasi ulang,” tegas Jokowi kepada sejumlah media di Kantor Kepresidenan beberapa waktu lalu.
Selain itu, Jokowi juga memerintahkan jajarannya untuk menyelesaikan sengketa lahan di setiap daerah. Tindak tegas oknum-oknum nakal yang ingin berkorporasi dengan perusahaan (PT) untuk merampok tanah negara dan membodohi Rakyat.
“Bantu Rakyat. Ini bukan hanya menyangkut persoalan HGU/HGB saja akan tetapi juga termasuk tanah-tanah yang menjadi aset Pemerintah yang sudah ditempati rakyat selama ini, “tukas Presiden.
Sementara itu, Ketua Lembaga Komando Pemberantas Korupsi (L. KPK) Provinsi Kepulauan Riau, Kennedi Sihombing mengatakan ketimpangan penguasaan tanah didaerah kerap terjadi dan hingga kini masih menjadi persoalan.
Oleh karena itu kami beranggapan Pemerintah perlu membuat terobosan sebagai solusi masalah tersebut, melalui reforma agraria,” ucap Kennedi.
“Sebagian besar kelompok Masyarakat Tani didaerah tidak mempunyai lahan, untuk itu kami meminta kepada Bapak Presiden untuk segera membantu Rakyat menguasai lahan negara Exs HGU/HGB mau pun aset Pemerintah.
“Saya berharap reforma agraria dapat menjadi solusi dalam penyelesaian sengketa-sengketa agraria antara masyarakat dan perusahaan mau pun masyarakat dan pemerintah serta dapat mengatasi kemiskinan dan ketimpagan ekonomi, khususnya di daerah,” ujar Ketua L.KPK.
Sebelumnya Presiden juga
meminta implementasi program penyediaan akses tanah melalui redistribusi tanah, terutama HGU/HGB yang tidak diperpanjang, tanah-tanah terlantar, serta pelepasan dn pemanfaatan kawasan hutan.
“Jadi, kawasan hutan juga sama arahnya sekarang ke fungsi. Fungsi itu tentu saja terhadap manfaatnya bagi rakyat, masyarakat perlu diedukasi serta dikuatkan dalam memperbaiki tata guna, sehingga penggunaan tanah lebih produktif,” tutup Presiden Jokowi.
Pewarta: Muhamad Sukur/ Editor: Ramadhan Hasibuan















































Berkaitan dengan instruksi preside tersebut,maka kami masyarakat minta agar L KPK segera bertindak . Berkaitan banyak oknum oknum pemerinta desa menerbitkan surat tana di atas tana hak orang lain.
👍
Kami warga miskin sangat mendukung penegasan bapak presiden serta L KPK Kepri .karna suda sesuai dengan UU no 5 1960,dan pada pasal 40, berbunyi ,tana terlantar dengan sendirinya hilang hak nya apa bila di biarkan kosong tanpa fungsi.sangat merugikan negara. Maka sesuai peraturan presiden no 11,2910, kami warga kuasai. Dan kami sampai saat ini menunggu kebijakan pemerinta daera memberikan hak kami sesuai UU berlaku.