Beranda Aparatur Sikapi Penyebaran Virus Corona, KPU Terbitkan Surat Edaran Tunda Kegiatan

Sikapi Penyebaran Virus Corona, KPU Terbitkan Surat Edaran Tunda Kegiatan

Sikapi Penyebaran Virus Corona, KPU Terbitkan Surat Edaran Tunda Kegiatan

Selasa, 17 Maret 2020, 09.00 Wib/ Kontraktor: Ariànto/ Editor: M. Sukur

Investigasipos.com. JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbitkan Surat Edaran untuk menyikapi penyebaran virus korona atau Covid-19. Surat Edaran memuat sejumlah ketentuan yang dimaksudkan agar tahapan Pilkada Serentak 2020 tidak terganggu.

Saat ini, KPU sudah memberikan intruks kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota utk menunda kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar hingga 31 Maret 2020, dan dijadwalkan ulang mulai 1 April 2020, seperti Bimtek, pelatihan dan launching Pemilihan 2020,” kata Ketua KPU Arief Budiman melalui keterangan tertulis, Senin (17/3/20).

Terkait kelanjutan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang dilaksanakan Maret-April 2020, KPU mengatur tiga hal. Pertama, mengenai tahapan rekrutmen PPS yang saat ini sedang berlangsung, bahwa pengumuman PPS terpilih dan akan dilanjutkan dengan pelantikan PPS agar dilakukan tidak bersamaan dalam jumlah banyak.

Pelantikan PPS dapat dilakukan di masing-masing kecamatan dengan mekanisme lima orang ketua/anggota KPU kabupaten/kota diberikan kewenangan masing-masing untuk melantik di kecamatan yang terpisah (berpencar di 5 titik). Apabila masih dirasa terlalu banyak, bisa juga dilakukan bergelombang, pagi hingga sore, untuk menghindari pengumpulan massa dalam jumlah banyak.

“Kedua, tahapan verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan dilaksanakan petugas dengan proteksi diri yang ketat, jaga jarak dalam berkomunikasi, hindari kontak langsung dan bersihkan anggota badan dengan sanitizer dan penggunaan masker, termasuk membersihkan peralatan yang digunakan,” kata Arief.

Ketiga mengenai tahapan pemutakhiran data pemilih juga dilaksanakan petugas dengan proteksi diri yang ketat seperti halnya verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan.

Selain terkait teknis pemilihan, SE juga mengatur pola kerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, termasuk ketua dan anggota KPU. Pengaturan tersebut meliputi jadwal kerja, sebagian bekerja masuk kantor dan sebagian lagi bekerja dari rumah atau work from home, juga melindungi diri masing-masing dengan penyediaan sanitizer baik pribadi maupun di ruang kerja, sehingga perhatian untuk pencegahan penyebaran Covid-19 bisa dimaksimalkan.

“KPU berharap upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama dua minggu ini penanganannya berhasil dengan baik, sehingga tahapan Pemilihan 2020 dapat berjalan dengan baik. Sampai saat ini KPU belum memiliki opsi penundaan tahapan, semua proses masih berjalan sesuai tahapan, program dan jadwal Pemilihan 2020,” ucapnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here