
Photo Tender Proyek Mesin Tempel TA 2020 di DKP Kepri melalui LPSE
Sabtu, 10 April 2021
Investigasipos.com | KEPRI –
Kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau, setiap tahunnya disinyalir mengalir ke rekening oknum pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Pokja.
Tudingan miring tersebut diduga karena masih suburnya praktik sistem ijon proyek maupun praktik pemburu rente. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri salah satu SKPD yang banyak disorot pegiat anti rasuah. Dimana setiap tahunnya kontraktor yang dituding sebagai pemburu rente selalu mendapatkan proyek yang bernilai milliaran rupiah.
Kegiatan pelaksanaan proyek yang diduga menjadi ajang bancaan antara pemburu rente dan oknum pejabat DKP Kepri ini dibenarkan oleh beberapa Kontraktor (tak ingin disebutkan nama) yang juga selalu ikut dalam peserta lelang proyek pengadaan di DKP Prov Kepri.
Salah seorang saat diminta tanggapannya terkait adanya tudingan pemburu rente yang bergentanyangan di proyek DKP Kepri, mengatakan, bahwa indikasi tersebut memang sangat kental, karena kontraktor yang menang tender dengan nilai lumayan besar hanya itu-itu saja setiap tahunnya.
Ironisnya, lelang secara terbuka yang ditayangkan di web LPSE Provinsi Kepri hanya ecek-ecek, padahal pemenang tender diduga sudah diplot jauh sebelum anggaran diketok oleh DPRD. Contoh dugaan lelang Proyek Pengadaan Mesin Tempel 15 PK di DKP Kepri,” terangnya.
BACA JUGA : Kembali Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi DPRD Natuna, MAKI Ucapkan Setengah Apresiasi
Jika kita sikapi ternyata proses lelang Pengadaan mesin tempel 15 PK di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun Anggaran 2020 itu disinyalir berunsur subahat rugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Dari hasil laporan tim investigasi Pegiat anti Korupsi menyatakan, bahwa, pelelangan pengadaan mesin tempel 15 PK TA 2020 senilai Rp 4.278.560.000,- Milyar di ULP DKP Kepri dengan metode pengadaan pelelangan umum pasca kualifikasi telah mengabaikan prinsip penghematan belanja keuangan negara, sehingga berakibat dengan kerugian negara.

Hasil lelang, pada tanggal 09 April 2021 telah dilakukan pembukaan penawaran dengan hasil sebagai berikut:
No 1. CV. panca warna Rp 3.679.571.600,-
No 2. CV. Brata Rizki Perdana Rp. 3. 695.120.000,-
No 3. CV. Sukses Gemilang Engineering Rp. 3.699.982.000,-
No 4. CV. Inti Sari Utama CV Rp. 3. 863.868.800,-
No 5. CV. Bumi Raflesia Rp. 3.883.616,000,-
No 6. CV. Bersaudara Rp. 3 930.066,800,-
No 7. PT. Esense sarana Medika Rp. 3.938.220.000,-
No 8. PT.Scefs Sukses Abadi Rp. 3. 939.270.192,-
No 9. PT. Jaya Tenan Rp. 3. 977.864.000,-
No 10. PT. Mitra Kepri Sejati Rp. 3.999.556.000,-
No 11. CV. Barokah Utama Sakti RP. 3. 999.990.000,-
BACA JUGA : Koruptor Korut Ditembak Mati Depan Umum, Anak Diasingkan, Harta Disita Negara
Evaluasi penawaran, dari data evaluasi penawaran yang dilakukan pokja terlihat penawaran No 1 s/d No 11 terendah digugurkan secara teknis. Pengumuman Lelang, seperti dugaan sebelum tender, ternyata PT. Haura ditunjuk sebagai pemenang dengan penawaran no, 12 terendah apa mungkin ke 11 peserta yang ikut lelang benar- benar tidak lengkap (gugur) sementara penilaian itu dilakukan secara sepihak dan tertutup.
Selain itu dengan kewenangan yang ada pada pihak Pokja, Pokja dituding telah bermain, merekayasa kesalahan administrasi bagi para peserta lelang yang bukan mitra hingga mengugurkannya lalu
memenangkan perusahaan yang diduga bekerjasama dengannya.
Bukan saja 11 perusahaan penawar terendah yang gugur diberlakukan secara tidak adil, karena adanya dugaan persekongkolan oknum- oknum tertentu. Namun Praktik seperti ini juga telah merugikan keuangan negara dengan selisih kerugian Rp.420.865.000,- dari selisih harga penawaran terendah pertama dengan pemenang no 12.
Kemudian saat dikonfirmasi awak media terkait hal ini Plt DKP, Agus Sukarsa langsung menepisnya. Dia katakan kapasitas persoalan tender lelang proyek pengadaan ini tidak ada padanya tetapi di Pokja ULP dan menurutnya ULP lah yang lebih berhak menanggapinya.
“Saya ngak bisa menanggapi narasi berita yang disampaikan bapak, karena bukan kapasitas saya. Semua itu ada di Pokja ULP yang lebih berhak menanggapi. Tks,” kata Plt DKP melalui WA.
BACA JUGA : LKPK dan SMSI Kepri Dukung Kapolri Berantas Mafia Tanah
Selanjutnya saat diteruskan konfirmasi itu kepada salah satu ketua Pokja Tender Lelang Proyek Pengadaan mesin stempel 15 PK TA 2020 di DKP Kepri, nanang Suhendro disampaikan bahwa, dirinya tidak punya kapasitas untuk mengklarifikasi dan menanggapi narasi itu. Dia juga menjelaskan tahapan masa sanggah belum mulai dan saya bukan lah ketua pokja paket pekerjaan yang dimaksud.
Pokja dalam menentukan pemenang tidak mungkin asal evaluasi saja, pokja pasti punya dasar. Kalau dilihat persyaratan tender juga tidak ada yang sulit dan sangat standar, tapi kalau sampai penawaran penyedia sampai salah apalagi enggak lengkap itu bukan tanggung jawab pokja.
“Pokja cuma evaluasi sesuai dokumen, kerugian negara enggak bisa dihitung dari selisih penawaran setiap peserta, bagaimana menggunakan SIPD, anggaran sudah menggunakan mekanisme pasar, tuturnya.
Hingga berita ini dimuat tim pegiat anti korupsi yang terdiri dari Lsm dan Media dalam persoalan ini berencana akan mendatangi Kantor Inspektorat Kepri untuk mengambil langkah lebih lanjut. (Tim)














































