Beranda Berita Jakarta Terlibat Korupsi Alih Fungsi Hutan Bersama Gubernur Riau, Bos PT DPG Diburu...

Terlibat Korupsi Alih Fungsi Hutan Bersama Gubernur Riau, Bos PT DPG Diburu KPK dan Kejagung

Sabtu, 30 Juli 2022
Kontributor: Johan

Poto Gubernur Riau saat digiring KPK dan Poto Bos PT DPG yang kini Buron

JAKARTA l lnvestigasipos.com – Dua Institusi Penegak Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkoordinasi untuk menangkap bos PT Duta Palma Group (DPG) Surya Darmadi alias Apeng.

Koordinasi dilakukan karena kedua lembaga memburu Surya untuk dua kasus yang berbeda. Hingga kini, KPK dan Kejagung belum berhasil menangkap bos PT DPG tersebut dan kini statusnya sudah menjadi buronan atau DPO.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK mengapresiasi penanganan perkara yang tengah disidik kejagung. KPK akan mendukung upaya yang dilakukan pihak kejaksaan.

“Kami akan berkordonasi dengan pihak Kejagung,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, (21/7/22).

Apeng ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap alih fungsi hutan di Riau, sementara Kejagung juga tengah berupaya mencari Apeng untuk diperiksa sebagai saksi dalam rangka mengusut kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan perusahaannya di Riau.

Terkait upaya memburu Surya Darmadi alias Apeng ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Kejagung, mengingat kedua instansi tengah mengejar sosok tersebut.

Selain itu Alex juga menggungkap bahwa pihaknya berkomunikasi dengan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Supardi dalam upaya memburu Surya Darmadi.

Alek menegaskan tidak ada persoalan berarti bagi pihaknya dalam berkomunikasi dengan aparat hukum lainnya yang tengah mengusut dugaan korupsi.

Surya Darmadi atau Apeng sendiri dikabarkan melarikan diri ke Singapura. Terkait hal itu, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menuturkan bahwa status pencegahan terakhir terhadap Apeng sudah berakhir pada 12 Oktober 2019 lalu.

Mengenai persoalan itu, Alex memastikan KPK akan mempertimbangkan untuk melakukan langkah lebih lanjut jika Apeng ternyata telah menjadi warga negara Singapura.

Diketahui KPK menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group, yakni PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada tahun 2014 lalu.

Selain korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap ketiga pihak tersebut berawal dari pengembangan kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang menjerat Annas Maamun selaku Gubernur Riau dan Gulat Medali Emas Manurung selalu Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia serta Edison Marudut Marsadauli Siahaan selaaku Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau.

Sementara itu, Kejagung kini tengah mengusut dugaan penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, perusahaan tersebut mengelola lahan 37.095 hektare secara melawan hukum dan pemiliknya yakni Apeng, menjadi buronan KPK.

Dari penyelewengan itu perusahaan Apeng diduga untung Rp 600 miliar tiap bulannya. Saat ini Apeng telah melarikan diri ke Singapura guna menghindar dar kejaran aparat penegak hukum. Apeng juga diduga kabur dengan membawa uang sebanyak Rp 54 triliun dari hasil korupsi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here