Gambar Gedung Kejati Provinsi Kepri
Senin, 04 Mei 2020
Investigasipos.com | KEPRI – Penyidik Kejati Kepri tetapkan dua tersangka baru dugaan korupsi Pengadaan Alat Praktik Otomotif Rekayasa tahun 2018 pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan riau (Kepri).
Kedua tersangka baru itu yakni DS dan AJ. Adapun Ds adalah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan alat praktik otomotif rekayasa di Disdik Kepri.
Sedangkan AJ adalah selaku pihak yang melaksanakan pengadaan alat praktik otomotif rekayasa pada dinas yang sama.
“Sudah kita tetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus ini,” kata Kasi Penkum Kejati Kepri, Ali Rahim.
Ali juga menyampaikan, meskipun dalm kondisi Covid-19 pihaknya akan mengupayakan secepat mungkin penanganan perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat praktik otomotif rekayasa ini.
Saat ini tim penyidik Kejati Kepri sedang menyelesaikan pemeriksaan terhadap para tersangka, kemudian mengkaji besaran kerugian keuangan negara.
Setelah selesai pada akhir bulan Mei, berkas perkara para tersangka akan diserahkan oleh penyidik kepada penuntut umum untuk dilakukan penuntutan.
“Kami targetkan bulan Juni 2020 semua berkas para tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Tanjungpinang untuk disidangkan,” katanya.
Selain kedua tersangka, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri telah menetapkan dua orang lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.
Adapun kedua tersangka yang lebih dahulu ditetapkan, adalah DA merupakan PPK, dan AC, Direktur CV MSB,” tutupnya. (Sukur)














































